Advertisement
Warga DIY-Jateng Bebas Berlalu Lalang Saat Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Pemda DIY memberi kelonggaran kepada warga Jawa Tengah yang berdekatan dengan DIY seperti Klaten, Magelang, atau Purworejo yang bekerja dan tinggal di Jogja. Mereka diperbolehkan berlalu-lalang melintas perbatasan provisi dengan catatan membawa surat tugas dan keterangan dari pengurus warga setempat.
"Itu sudah disepakati semua sekda provinsi dalam rapat baru-baru ini. Jadi misalnya ada orang Purworejo bernomor polisi AA, dia kerja itu [di DIY] diperbolehkan [lalu lalang] asal menunjukkan surat tugas dan ada keterangan, " kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadji, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
Adapun bagi pekerja yang berasal dari ketiga wilayah (Magelang, Purworejo, Klaten) dan sudah tinggal menetap di wilayah DIY, namun hendak pulang kampung saat masa larangan mudik, hal itu tetap dilarang.
BACA JUGA: DIY Izinkan Mudik Lokal
Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan gelombang para pemudik yang nekat berdatangan ke wilayah DIY sebelum tanggal 6 Mei nanti, posko penjagaan di titik perbatasan wilayah akan didirikan lebih dulu sebelum tanggal larangan mudik diberlakukan. "Penyaringnya kan cukup banyak ya, nanti di Jawa Tengah itu posko dan penyekatan kalau tidak salah 1 Mei sudah aktif dan di DIY juga sama," ujar dia.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski aturan larangan mudik telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik, sampai saat ini jawatannya belum menentukan titik-titik mana yang akan disekat untuk menghalau para pemudik.
BACA JUGA: Terus Bertambah, Zona Merah dan Oranye Covid-19 di Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI selaku regulator dan instansi vertikal yang menaungi dishub belum menurunkan aturan turunan baik berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait aturan larangan mudik itu.
"Dari Kemenhub belum ada juknisnya, sementara kami masih pada aktivitas rutin menjelang lebaran saja," kata dia, Jumat (16/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 27 April 2024: Tol Jogja-Bawen hingga Vietnam Gagal Melaju ke Semifinal Piala Asia
- Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
- Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
Advertisement
Advertisement