Advertisement

Warga DIY-Jateng Bebas Berlalu Lalang Saat Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan

Yosef Leon
Jum'at, 16 April 2021 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Warga DIY-Jateng Bebas Berlalu Lalang Saat Larangan Mudik Diberlakukan, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Pemda DIY memberi kelonggaran kepada warga Jawa Tengah yang berdekatan dengan DIY seperti Klaten, Magelang, atau Purworejo yang bekerja dan tinggal di Jogja. Mereka diperbolehkan berlalu-lalang melintas perbatasan provisi dengan catatan membawa surat tugas dan keterangan dari pengurus warga setempat.

"Itu sudah disepakati semua sekda provinsi dalam rapat baru-baru ini. Jadi misalnya ada orang Purworejo bernomor polisi AA, dia kerja itu [di DIY] diperbolehkan [lalu lalang] asal menunjukkan surat tugas dan ada keterangan, " kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadji, Jumat (16/4/2021).

Advertisement

Adapun bagi pekerja yang berasal dari ketiga wilayah (Magelang, Purworejo, Klaten) dan sudah tinggal menetap di wilayah DIY, namun hendak pulang kampung saat masa larangan mudik, hal itu tetap dilarang. 

BACA JUGA: DIY Izinkan Mudik Lokal

Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan gelombang para pemudik yang nekat berdatangan ke wilayah DIY sebelum tanggal 6 Mei nanti, posko penjagaan di titik perbatasan wilayah akan didirikan lebih dulu sebelum tanggal larangan mudik diberlakukan. "Penyaringnya kan cukup banyak ya, nanti di Jawa Tengah itu posko dan penyekatan kalau tidak salah 1 Mei sudah aktif dan di DIY juga sama," ujar dia.

Kepala Dishub DIY  Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski aturan larangan mudik telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik, sampai saat ini jawatannya belum menentukan titik-titik mana yang akan disekat untuk menghalau para pemudik.

BACA JUGA: Terus Bertambah, Zona Merah dan Oranye Covid-19 di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI selaku regulator dan instansi vertikal yang menaungi dishub belum menurunkan aturan turunan baik berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait aturan larangan mudik itu.

"Dari Kemenhub belum ada juknisnya, sementara kami masih pada aktivitas rutin menjelang lebaran saja," kata dia, Jumat (16/4/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement