Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Salah satu mobil berpelat luar DIY dihentikan petugas di Pos Pemeriksaan Prambanan, Sleman, Selasa (28/4/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengizinkan masyarakat mudik di dalam provinsi atau mudik lokal. Penduduk kabupaten dan kota di DIY bebas berlalu lalang saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji mengatakan dari 333 lokasi yang bakal disekat saat larangan mudik diberlakukan, 10 titik berada di wilayah DIY.
BACA JUGA: Begini Efek Siklon Tropis Surigae terhadap Cuaca Indonesia dalam 24 Jam ke Depan
"Penyekatannya nanti dari kepolisian. Sementara kami mengendalikan arus lalu lintas baik yang masuk atau keluar," katanya, Jumat (16/4/2021).
Dishub DIY juga mendirikan sejumlah posko untuk memantau arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Posko tersebut berada di Denggung, Prambanan, Gamping dan Piyungan dan akan didukung oleh petugas dishub kabupaten dan ota. "Poskonya juga ada di tempat-tempat wisata yang sekiranya berpotensi menimbulkan kepadatan," ujarnya.
Sesuai dengan UU No.22/2009, Bagas menyebut dishub tidak mempunyai kewenangan dalam menghentikan kendaraan. Tugas penyekatan dan pemberhentian kendaraan tersebut dilimpahkan kepada jajaran kepolisian.
"Jadi kami pengendaliannya fokus pada moda dan sektor transportasinya dan bukan pada mobilitas orang mudik," kata Bagas.
BACA JUGA: Chikungunya di Bantul Meluas, Setelah Wonokromo Kini Kalurahan Pleret Diserang
Bagas menjelaskan larangan mudik tersebut juga hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dari satu provinsi ke provinsi lain. Sementara, pemudik antar kota di wilayah DIY masih tetap diperbolehkan karena masuk dalam kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Secara umum sejumlah wilayah DIY kan juga tidak ada yang zona merah, makanya masih diperbolehkan kalau mudik lokal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.