Advertisement

DIY Izinkan Mudik Lokal

Yosef Leon
Jum'at, 16 April 2021 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
DIY Izinkan Mudik Lokal Salah satu mobil berpelat luar DIY dihentikan petugas di Pos Pemeriksaan Prambanan, Sleman, Selasa (28/4/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengizinkan masyarakat mudik di dalam provinsi atau mudik lokal. Penduduk kabupaten dan kota di DIY bebas berlalu lalang saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji mengatakan dari 333 lokasi yang bakal disekat saat larangan mudik diberlakukan, 10 titik berada di wilayah DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Begini Efek Siklon Tropis Surigae terhadap Cuaca Indonesia dalam 24 Jam ke Depan

"Penyekatannya nanti dari kepolisian.  Sementara kami mengendalikan arus lalu lintas baik yang masuk atau keluar," katanya, Jumat (16/4/2021).

Dishub DIY juga mendirikan sejumlah posko untuk memantau arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Posko tersebut berada di Denggung, Prambanan, Gamping dan Piyungan dan akan didukung oleh petugas dishub kabupaten dan ota. "Poskonya juga ada di tempat-tempat wisata yang sekiranya berpotensi menimbulkan kepadatan," ujarnya.

Sesuai dengan UU No.22/2009, Bagas menyebut dishub tidak mempunyai kewenangan dalam menghentikan kendaraan. Tugas penyekatan dan pemberhentian kendaraan tersebut dilimpahkan kepada jajaran kepolisian.

"Jadi kami pengendaliannya fokus pada moda dan sektor transportasinya dan bukan pada mobilitas orang mudik," kata Bagas.

BACA JUGA: Chikungunya di Bantul Meluas, Setelah Wonokromo Kini Kalurahan Pleret Diserang

Bagas menjelaskan larangan mudik tersebut juga hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dari satu provinsi ke provinsi lain. Sementara, pemudik antar kota di wilayah DIY masih tetap diperbolehkan karena masuk dalam kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

"Secara umum sejumlah wilayah DIY kan juga tidak ada yang zona merah, makanya masih diperbolehkan kalau mudik lokal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement