MK Hapus Ancaman Pidana, Masyarakat Kini Bebas Gunakan Lambang Garuda
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengungkap kronologi pembunuhan bos pabrik Wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan. Mayat Budiyantoro ditemukan Rabu (31/3/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban oleh N yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
Sebelum membunuh, N berkomunikasi dengan istri korban, KI, 30, melalui pesan dan video di ponsel. “Saat itu istri korban memberikan sinyal agar N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
Atas permitaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan menyelinap dan menunggu korban dan istri pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.
"Ini sudah sesuai skenario istri korban,” lanjutnya.
N, kata Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, istri korban ikut membungkam mulut korban.
BACA JUGA: Terseret dalam Masalah Sule-Nathalie, Model Seksi Tisya Erni: Saya Pelakor?
Seusai meninggal, mayatnya dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum dibuang oleh N.
"Saat itu istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil. N kemudian
membuang mayat korban di wilayah Sedayu," papar Ngadi.
KI kemudian ditetapkan sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Motifnya adalah hubungan cinta segitiga.
"Istri korban terlibat dalam rencana pembunuhan," ucap Ngadi.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh