Advertisement

Pemkot Jogja Buka Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

Sirojul Khafid
Rabu, 21 April 2021 - 03:57 WIB
Sunartono
Pemkot Jogja Buka Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 mulai hari ini, Selasa (20/4/2021). Pemkot Jogja melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kota Jogja sampai pukul 11.00 WIB telah menerima sekitar 100 orang yang bertanya terkait syarat dan lainnya.

Menurut Kepala DisperinkopUKM Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, meskipun pengumpulan persyaratan berada di kalurahan, dia masih menyediakan layanan informasi di dinas. Terkait alur pendaftaran, pertama peserta bisa membuka aplikasi atau website Jogja Smart Service (JSS).

Advertisement

BACA JUGA : Pemkot Jogja Buka Keran Bantuan untuk 6.000 UMKM

Setelah mengisi form pada menu Pendaftaran BPUM 2021, pelaku usaha bisa mencetaknya. Setelah dikumpulkan dengan syarat lain seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Izin Usaha Mikro (IUM) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), maka berkas tersebut diserahkan di kalurahan masing-masing.

Pelaku usaha yang datang ke DisperinkopUKM Jogja kebanyakan bertanya tentang syarat dan cara membuat IUM. "Iya, masih banyak yang belum punya IUM, tapi dibanding yang sudah punya, banyak yang sudah punya, sudah 15.000 pelaku usaha yang memiliki [IUM]," kata Tri saat dihubungi secara daring, Selasa (20/4).

"Yang punya IUM dan nanya syarat-syarat, banyak yang tanya syaratnya."

Tahun ini, DisperinkopUKM Jogja menargetkan 6.000 penndaftar BPUM. Tahun 2020, ada 15.736 pelaku usaha yang mendaftar BPUM melalui DisperinkopUKM Jogja. Setelah disaring oleh pemerintah pusat, hanya 4.133 pelaku usaha yang lolos dan mendapat bantuan Rp2,4juta.

BACA JUGA : 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Akan Diberi Bantuan Produktif

Ada beberapa perbedaan pada BPUM tahun 2021, salah satunya terkait besaran bantuan yang menjadi Rp1,2juta, atau setengah dari tahun sebelumnya. Bagi yang sebelumnya telah mendapat BPUM, maka tahun ini secara otomatis akan mendapatkan lagi.

Untuk yang telah mendaftar namun belum lolos, tahun ini juga akan kembali diseleksi. Termasuk yang mendaftar selain di DisperinkopUKM Jogja seperti bank, pegadaian, dan lainnya, tidak perlu lagi mendaftar.

“Yang sudah mendaftar pada tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021. DisperinkopUKM Jogja hanya akan memproses para pelaku usaha mikro yang pada tahun 2020 belum mendaftar,” kata Tri.

Adapun pelaku usaha yang berhak mendapat BPUM yaitu pemiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jogja. “Syarat Ketiga tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bukan juga Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, anggota Badan Usaha Milik Negara. Hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu Kartu Keluarga, ini untuk aspek pemerataanpemerataan," kata Tri.

Pendaftaran tahun ini hanya melalui DisperindkopUKM Jogja. Proses pendaftaran berlangsung selama sebulan sejak dibuka. Sementara untuk proses verifikasi dan lainnya akan berlangsung selama enam bulan. Maksimal bulan September 2021 sudah selesai dan bantuan bisa cair. 

Terkait kuota yang akan lolos, Tri tidak bisa menjelaskan. Seluruh tahap seleksi dan kuota perprovinsi merupakan otoritas pemerintah pusat. Untuk seluruh Indonesia, ada kuota enam juta pelaku usaha yang akan mendapat BPUM. Apabila kuota telah terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

“Cepet-cepetan, nanti akan dapet kuota,” kata Tri.

BACA JUGA : Tak Ajukan Bantuan Usaha Mikro, Beberapa Warga Bantul

Saat ini ada sekitar 24.000 pelaku usaha mikro yang ada di Jogja, dengan 21.000 di antaranya ber-KTP Jogja. Tri berharap bantuan ini bisa untuk menambah modal usaha para pelaku usaha mikro.

Menurut Lurah Gowongan, Gunawan Wibisono, sudah ada 46 pelaku usaha yang menyerahkan berkas pendaftaran BPUM per Selasa (20/4). Kebanyakan berasal dari usaha bidang kuliner.

Selain yang sudah masuk, ada satu pelaku usaha yang mengalami kendala saat mendaftar. Dia belum pernah mendaftar, namun namanya sudah tercantum di sistem. Saat ini sedang dalam proses pengurusan.

"Dari tadi belum [ada yang nanya-nanya], langsung bawa berkas," kata Gunawan saat ditemui di Kantor Kalurahan Gowongan, Selasa (20/4).

Sementara itu, di Kalurahan Suryatmajan belum ada pelaku usaha yang menyerahkan berkas.

"Kalau di Suryatmajan belum ada yg tanya-tanya. Untuk hari ini belum ada [berkas yang masuk]," kata Lurah Suryatmajan, Weda Satriya Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement