Advertisement

Pemkot Jogja Buka Keran Bantuan untuk 6.000 UMKM, Begini Cara Daftarnya

Sirojul Khafid
Jum'at, 16 April 2021 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
 Pemkot Jogja Buka Keran Bantuan untuk 6.000 UMKM, Begini Cara Daftarnya Kepala DisperinkopUKM Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo (tengah) dalam jumpa pers Pelaksanaan BPUM tahun 2021 di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Jogja, Jumat (16/4/2021)-Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja buka pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 mulai Selasa (20/4/2021). Melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kota Jogja, Pemkot Jogja menargetkan 6.000 pendaftar.

Pada tahun 2020, ada 15.736 pelaku usaha yang mendaftar BPUM melalui DisperinkopUKM Jogja. Setelah disaring oleh pemerintah pusat, hanya 4.133 pelaku usaha yang lolos dan mendapat bantuan Rp2,4juta. Ada beberapa perbedaan pada BPUM tahun 2021, salah satunya terkait besaran bantuan yang menjadi Rp1,2juta, atau setengah dari tahun sebelumnya.

Advertisement

Selain itu, menurut Kepala DisperinkopUKM Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, pendaftaran tahun ini hanya melalui DisperindkopUKM Jogja. Tahun sebelumnya pendaftaran bisa melalui pegadaian, beberapa bank, dan lainnya.

Perbedaan lain, proses pendaftaran tahun ini menggunakan hard file. Pada tahun 2020, pendaftaran full menggunakan google form. Adapun syarat untuk mendaftar BPUM yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jogja.

“Syarat kedua memiliki usaha mikro dengan dibuktikan izin usaha mikro. Ketiga tidak sedang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Tri dalam jumpa pers Pelaksanaan BPUM di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Jogja, Jumat (16/4/2021). “Bukan juga Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, anggota Badan Usaha Milik Negara. Hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu Kartu Keluarga, ini untuk aspek pemerataan.”

Proses awal pendaftaran dengan mengunjungi aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya akan ada kolom Pendaftaran BPUM 2021. Setelah mengikuti langkah-langkah yang ada, pendaftar bisa mencetak persyaratan. Setelah mencetak persyaratan, pelaku usaha bisa mengumpulkan berkas di kalurahan masing-masing atau langsung menuju DisperinkopUKM Jogja. Berkas dari kalurahan nantinya akan terkumpul ke kemantren dan masuk ke DisperinkopUKM Jogja.

Bagi yang sebelumnya telah mendapat BPUM, maka tahun ini secara otomatis akan mendapatkan lagi. Untuk yang telah mendaftar namun belum lolos, tahun ini juga akan kembali diseleksi. “Yang sudah mendaftar pada tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021. DisperinkopUKM Jogja hanya akan memproses para pelaku usaha mikro yang pada tahun 2020 belum mendaftar,” kata Tri.

Proses pendaftaran berlangsung selama sebulan sejak dibuka. Sementara untuk proses verifikasi dan lainnya akan berlangsung selama enam bulan. Maksimal bulan September 2021 sudah selesai dan bantuan bisa cair.

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah Menjadi 36.679 Kasus

Terkait kuota yang akan lolos, Tri tidak bisa menjelaskan. Seluruh tahap seleksi dan kuota perprovinsi merupakan otoritas pemerintah pusat. Untuk seluruh Indonesia, ada kuota enam juta pelaku usaha yang akan mendapat BPUM. Apabila kuota telah terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

“Cepet-cepetan, nanti akan dapet kuota,” kata Tri.

Saat ini ada sekitar 24.000 pelaku usaha mikro yang ada di Jogja, dengan 21.000 di antaranya ber-KTP Jogja. Tri berharap bantuan ini bisa untuk menambah modal usaha para pelaku usaha mikro.

Segala pertanyaan terkait BPUM 2021 bisa menghubungi nomor berikut:

1. Kemantren Umbulharjo: 0895-1426-4903

2. Kemantren Gondokusuman: 0895-1423-5986

3. Kemantren Gondomanan: 0895-1423-4921

4. Kemantren Kotagede: 0895-2883-6511

5. Kemantren Mantrijeron: 0895-2883-6514

6. Kemantren Mergangsan: 0895-2883-1515

7. Kemantren Ngampilan: 0895-2883-6503

8. Kemantren Jetis: 0895-1423-9871

9. Kemantren Wirobrajan: 0895-2883-6505

10. Kemantren Pakualaman: 0895-1426-4883

11. Kemantren Kraton: 0895-2883-6513

12. Kemantren Danurejan: 0895-1424-9482

13. Kemantren Gedongtengen: 0895-1423-4953

14. Kemantren Tegalrejo: 0895-1426-4902

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: Gempa Garut Rusak 110 Rumah dan Berdampak pada 75 KK

News
| Minggu, 28 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement