Labuan Bajo Ditargetkan Pulih dan Makin Tangguh Pascagempa
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan, Rabu (23/12/2020). Setelah ditutup warga beberapa hari terakhir, kini TPST Piyungan dibuka kembali./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja berencana menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi sampah atau kebersihan. Cara tersebut akan diberlakukan khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.
"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Rabu (21/4/2021).
Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan.
"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," katanya.
Sugeng berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini.
Baca juga: Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan
Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. "Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katanya.
Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.
Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Labuan Bajo ditargetkan pulih dan makin tangguh pascagempa M7,7 melalui penguatan keselamatan, manajemen risiko, dan destinasi wisata darat
Nova Arianto membawa 23 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Indonesia satu grup dengan Malaysia, Australia, dan Laos.
Veda Ega Pratama gagal melaju ke Q2 Moto3 Aragon 2026 setelah finis P8 di Q1. Ia akan memulai balapan dari posisi start hasil kualifikasi
Lebih dari 100 perusahaan meminta pertahanan siber diperkuat menghadapi ancaman AI yang dapat menyasar rumah sakit, pengolahan air, dan infrastruktur internet.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mendorong keluarga kader menjadi kekuatan partai menghadapi verifikasi 2027 dan Pemilu 2029.
Penjualan BYD turun 15,72% pada semester I 2026, tetapi ekspor melonjak 67,8% menjadi 792.000 unit di tengah persaingan pasar China.