Advertisement

Kota Jogja Akan Terapkan Pembayaran Sampah Nontunai

Newswire
Rabu, 21 April 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kota Jogja Akan Terapkan Pembayaran Sampah Nontunai Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan, Rabu (23/12/2020). Setelah ditutup warga beberapa hari terakhir, kini TPST Piyungan dibuka kembali. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja berencana menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi sampah atau kebersihan. Cara tersebut akan diberlakukan khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.

"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Rabu (21/4/2021). 

Advertisement

Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan.

"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," katanya.

Sugeng berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini.

Baca juga: Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan

Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.

Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. "Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katanya.

Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.

Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.

Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

32 Proyek Strategis Bendungan hingga Tol Ditarget Selesai Tahun Ini

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement