Advertisement
Kota Jogja Akan Terapkan Pembayaran Sampah Nontunai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja berencana menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi sampah atau kebersihan. Cara tersebut akan diberlakukan khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.
"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan.
"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," katanya.
Sugeng berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini.
Baca juga: Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan
Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. "Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katanya.
Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.
Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Lahan Permakaman Solo Makin Menyempit, Makam Tumpang Jadi Solusi
- Tak Wajib Punya Rekening, Warga Boyolali Bisa Tukar Uang Baru di 9 Bank Ini
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
Berita Pilihan
Advertisement
32 Proyek Strategis Bendungan hingga Tol Ditarget Selesai Tahun Ini
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Mudik Lebaran 2024 dari Tol Trans Jawa Menuju Tol Jogja-Solo: Tujuan Klaten, Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman
- TPA Piyungan Ditutup Permanen: Kota Jogja Perluas Kapasitas TPS3R untuk Desentralisasi Sampah
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement