Advertisement

Dituduh Investasi Ilegal, Ratusan Nasabah E-Dinar Coin Cash di Jogja Resah

Yosef Leon
Jum'at, 23 April 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Dituduh Investasi Ilegal, Ratusan Nasabah E-Dinar Coin Cash di Jogja Resah Sejumlah nasabah EDCCash di Jogja saat berkumpul dan bertransaksi di platform jual beli aset digital itu, Jumat (23/4/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah nasabah E-Dinar Coin (EDC) Cash di Jogja buka suara soal dugaan aktivitas ilegal yang menjerat platform tersebut. Nasabah mengklaim tuduhan tersebut tidak benar.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka tindak pidana investasi ilegal EDCCash di beberapa lokasi yang berbeda. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDCCash, S selaku istri AY sekaligus excharger EDCCash dan JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash sekaligus excharger EDCCash.

Advertisement

BACA JUGA: Bikin SIM di Jogja Kini Lebih Mudah, SIM Akan Diantar ke Rumah

Tiga tersangka lagi yaitu berinisial ED selaku admin dan support IT EDCCash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA, AWH selaku pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, dan MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang.

"Keenam tersangka sudah kami amankan terkait kasus investasi ilegal EDCCash," tuturnya, Kamis (22/4/2021).

Aditya Rahardian, salah seorang nasabah EDCCash menjelaskan, EDCCash merupakan salah satu platform digital yang menjembatani pengguna untuk melakukan transaksi jual beli aset digital. Dia menampik EDCCash disebut sebagai platform investasi. Dia mengklaim pengguna tidak pernah menanamkan modal di platform ke atas nama pribadi atau perusahaan tertentu.

"Jadi nantinya pengguna bisa jual beli antar mitra EDCCash dalam komunitas yang bergabung secara langsung. Kami tidak ke rekening perusahaan jadi langsung ke rekening masing-masing," kata dia, Jumat (23/4/2021).

Dia menerangkan bahwa, aset digital yang diperjualbelikan itu merupakan cryptocurrency namun di dalamnya merupakan koin database yang disebut EDCCash. Dia juga mengklaim bahwa EDCcash telah mempunyai pasar sendiri yakni BCPindo yang telah diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

BACA JUGA: Menkes Sebut Mutasi Covid-19 di Indonesia Sudah Ada Sejak Mei 2020

Lebih jauh, Aditya menerangkan bahwa saat nasabah ingin bergabung ke dalam EDCCASH mereka terlebih dahulu harus membeli koin. Selanjutnya, nasabah baru juga diwajibkan untuk membayar sewa cloud. Nantinya koin itu juga akan berbunga senilai 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan. "Bayar sewanya Rp300.000," katanya.

"Makanya kami bilang bahwa setahu kami EDCCash ini legal dan sudah dishare soal pendaftarannya ke Kemenkumham dan platformnya sudah terdaftar di Kominfo lewat Ditjen Aptika. Jadi kami beritahu bahwa ini bukan investasi tapi bentuknya transaksi jual beli aset digital," ujarnya.

Wahyu Zahro anggota EDCCash lainnya menambahkan, saat ini terdapat sekitar 250 nasabah EDCCASH yang berada di Jogja. Dia mengklaim bahwa sebagian besar anggota yang telah bergabung dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah merasakan manfaat dari EDCCash

"Bahkan dari beberapa anggota kami ada yang sudah bisa membeli mobil dan biaya angsuran dari November sampai sekarang itu dari EDCCash. Ada juga yang telah bisa melakukan pencairan dana tiga sampai empat kali lipat dari pertama kali dia membeli koin," ujarnya.

Ditetapkannya EDCCash sebagai dugaan investasi ilegal membuat para nasabah cukup resah. Sebagian dari mereka mengaku banyak yang menjadi salah tafsir atas transaksi di EDCCash. Namun demikian mereka memilih masih bertahan sebab sampai saat ini nasabah masih bisa bertransaksi dan menggunakan aplikasi itu dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement