Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Beberapa penumpang hendak berangkat di Terminal Jombor, Kamis (15/4/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemkab Sleman masih memperbolehkan tanpa pembatasan sebagaimana diberlakukan pada pemudik dari luar DIY.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Budiharjo, mengatakan Pemkab Sleman mengacu pada arahan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu untuk memperbolehkan mobilitas dalam wilayah.
"Sesuai keterangan Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu yang lalu, DIY merupakan salah satu wilayah Aglomerasi. Artinya pergerakan antar kabubaten dalam wilayah DIY masih diperbolehkan," katanya, Kamis (22/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Mulai Berlaku, Pemudik yang Nekat Masuk Jogja Diwajibkan Lakukan Hal Ini
Dibolehkannya mobilitas dalam wilayah ini juga berarti tidak adanya kewajiban untuk karantina 5X24 jam sebagaimana diberlakukan untuk pemudik luar DIY. "Ketentuannya seperti itu [tanpa karantina]," ujarnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan sementara ini, regulasi khusus untuk pemudik dalam wilayah DIY belum ada, sehingga masih diperbolehkan tanpa prosedur khusus seperti karantina lima hari.
BACA JUGA : Mudik Lokal Diperbolehkan, Ini Skenario Pemkot Jogja
"Sementara ini kami mengacu pada kebijakan Pemprov DIY yang intinya pembatasan itu hanya dilakukan antar provinsi, sementara antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi DIY belum ada regulasinya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.