Advertisement

Warganet Keluhkan Tarif Parkir Belakang Malioboro Rp15.000, Pemda DIY: Itu Ilegal

Nina Atmasari
Senin, 10 Mei 2021 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
Warganet Keluhkan Tarif Parkir Belakang Malioboro Rp15.000, Pemda DIY: Itu Ilegal Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Tarif parkir yang tidak lumrah tentu saja membuat kesal. Apalagi, ini dialami oleh warga yang masih berasal dari dalam kota.

Hal itulah yang dialami Han, seorang warga Kotagede saat berkunjung ke Malioboro pada Sabtu (8/5/2021) malam. Kekesalan itu diungkapkan melalui media sosial twitter. Dalam akun twitternya @farhankey1234, ia menulis cerita pengalamannya sambil mengadu ke Pemda DIY.

Advertisement

"Mohon maaf @humas_jogja. Barusan sabtu kemarin ini, parkir mobil di jalan mataram (dkt pintu masuk bagian belakang mal) dimintai sama tukang parkirnya 15k. Saya minta bukti karcisnya ga dikasih. Saya mau bertanya apa benar tarif parkirnya segitu?" tulisnya, pada Senin (10/8/2021).

Saat dihubungi Harianjogja.com, Han mengungkapkan dirinya naik mobil dan parkir di jalan Mataram, belakang mal. Saat itu, ia berkunjung ke mal selama sekitar dua jam, mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.

Saat hendak meninggalkan tempat parkir, betapa terkejutnya ia saat ditarik tarif Rp15.000. "Baru tahu saya. Dulu pernah parkir disana juga tapi cuman kena 5k [Rp5.000]," katanya.

Karena tarifnya dinilai terlalu tinggi, Han pun meminta karcis sebagai bukti tarif parkir. Namun, juru parkir tidak memberikannya. Akhirnya, Han memberikan uang Rp10.000 lalu bergegas meninggalkan tempat tersebut.

Menurut Han, jumlah uang yang diberikannya tersebut masih salah. "Tapi itu juga masih salah sebenarnya, harusnya kan paling 5k aja parkirnya," katanya.

Ia pun menyayangkan sikap juru parkir yang bisa membuat wisatawan menjadi tidak nyaman. "Padahal saya cuman mau ke mal aja trus saya juga warga jogja juga. gimana kalau wisatawan dari luar daerah ya mungkin bisa 20k," katanya.

Rupanya, praktek pungutan tarif parkir senilai Rp15.000 dinilai ilegal oleh Pemda DIY. Hal itu berdasarkan tanggapan dari akun resmi Pemda DIY yakni @humas_jogja saat membalas tweet Han. "Tidak Lur, itu termasuk ilegal," tulis @humas_jogja.

Dikutip dari Antara, Pemerintah Kota Jogja resmi memberlakukan peraturan mengenai tarif parkir baru, baik parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yaitu naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori yaitu kawasan 1, 2, dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.

Kawasan 1 adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Ruas jalan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja..

Tarif parkir tersebut berlaku untuk 2 jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk 1 jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement