Advertisement
Pencuri Motor di Mal Sleman Terekam CCTV
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Aksi pencurian sepeda motor di sebuah mal di Sleman terekam kamera CCTV.
Polsek Depok Barat, Sleman mengamankan AG (49) dan MK (39). Mereka diamakan karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran mal daerah Depok, Sleman.
Advertisement
Kasus itu terbongkar setelah aksi mereka terekam CCTV di sekitar lokasi. Peristiwa ini terjadi, Senin (3/5/2021) siang. Warga Bekasi (Jawa Barat) dan Jetis, Jogja itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman.
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto mengatakan kasus ini berawal saat warga Gamping, Conan Eka Widianto (25), Senin (3/5/2021) pagi datang ke mal tempatnya bekerja tersebut dengan mengunakan sepeda motor matic AB 5561 FX.
Tiba di lokasi memarkirkan kendaraannya di tempat parkir dan menuju tempatnya kerja. Sebelum ditingglakan kendaraan dikunci stang Pukul 13.00 WIB bermaksud hendak pulang.
BACA JUGA: Dibongkar Umi Pipik, Almarhum Ustaz Jefri Al Buchori Ternyata Punya 3 Istri, Salah Satunya Artis
Namun sesamapainya di parkiran kunci sepeda motornya hilang. Selanjutnya yang bersangkutan pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep. Sekitar Pukul 14.00 WIB tiba di parkiran itu, tetapi sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Kemudian mencari di sekitar tempat tersebut, namun tidak menemukannya.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Depok Barat,” katanya, Senin (10/5/2021).
Perugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV. Dari informasi tersebut berhasil mengidentifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya.
“Keduanya kami tangkap di depan pom bensin Sukoreno Jalan Wates, Kulonprogo, Senin (3/5/2021) malam,” ujarnya. Dari penangkapan itu, juga mengamankan sepeda motor Honda matic AB 5561 FX milik korban dan helm warna hitam milik tersangka sebagai barang bukti (BB). Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Dua Pria Ini Terekam CCTV Gasak Motor di Parkiran Mal".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement