Advertisement
Mudik Lokal, Lurah di Sleman Siap Kawal SE Gubernur DIY

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Lurah-lurah di Sleman akan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.27/SE/V/2021, tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketua Pengurus Suryo Ndadari Gandang Hardjanata mengatakan para lurah sudah menindaklanjuti SE tersebut dengan melakukan peningkatan pelaksanaan PPKM di tingkat padukuhan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan membolehkan salat Idulfitri hanya di tingkat RT atau RW.
Advertisement
"Sholat Ied dibuat per RT dengan melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing padukuhan. Kalau masih hijau satu padukuhan boleh menggar salat Idulfitri. Tetapi kalau masuk zona kuning maka salat Idulfitri hanya dilakukan di tingkat RW," kata Gandang kepada Harian Jogja, Selasa (11/5).
Pelaksanaan salat Idulfitri baik di zona kuning maupun zona hijau, lanjut Gandang, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun padukuhan di zona merah tidak diizinkan untuk menggelar salat Idulfitri secara berjamaah baik di masjid, musala maupun lapangan.
Baca juga: Viral Idulfitri Jatuh pada 12 Mei, Begini Penjelasan BMKG
"Dengan cara seperti ini kami berharap perayaan lebaran tahun ini tidak terlalu banyak penambahan kasus Covid-19 baru yang signifikan. Kalau lonjakan kasus terjadi dan PPKM diperpanjangan terus maka perekonomian bisa mandek," ujar Gandang.
Untuk mengingatkan protokol kesehatan, lanjut Gandang, satgas kalurahan selain terus melakukan pengawasan dan sosialisasi juga memasang spanduk-spanduk pengingat protokol kesehatan. "Spanduk-spanduk imbauan itu kami pasang dibanyak titik untuk mengingatkan warga bahwa covid masih ada," kata Lurah Tamanmartani Kalasan ini.
Sekadar diketahui, dalam SE Gubernur DIY tersebut, perjalanan silaturahmi antar kabupaten di DIY diperbolehkan dengan mematuhi beberapa ketentuan. Antara lain, warga harus melakukan terlebih dahulu pemeriksaan PCR, rapid antigen ataupun GeNose dan silaturahmi dengan menerapkan Prokes ketat. Kemudian, warga yang berkunjung atau silaturahmi ke rumah saudara atau kerabat selama lebaran tidak boleh menginap.
Terpisah, Lurah Condongcatur, Depok, Reno Candra Sangaji mengatakan pihaknya mendukung SE Gubernur DIY tersebut dengan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui Satgas masing-masing padukuhan. "Kami koordinasi dengan Satgas Covid kalurahan hingga RT/RW. Pendatang yang masuk diminta untuk memeriksa kelengkapan dokumen untuk antisipasi pemudik datang," katanya.
Adapun Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal, Depok, Andi Sofyan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan adanya pemudik yang datang. Terkait SE Gubernur DIY, pihak kalurahan juga terus berkoordinasi dengan Satgas di masing-masing padukuhan. "Kami hanya meminta informasi dari para dukuh untuk pemantauan dan laporan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement