Advertisement
312 Kendaraan Luar Daerah Lolos Masuk Gunungkidul
Petugas Dinas Perhubungan Gunungkidul bersama-sama dengan anggota kepolisian saat memeriksa kendaraan luar daerah yang masuk melalui pintu di Pos Hargodumilah, Kapanewon Patuk, Selasa (11/5/2021) sore. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik. Namun, di Posko Penyekatan Pemudik di Gunungkidul, ada 312 kendaraan yang diperbolehkan melintas masuk Bumi Handayani.
Sekitar 312 unit itu diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena telah memenuhi syarat. “Kebanyakan kendaraan luar daerah ini dimiliki warga lokal DIY, sehingga diperbolehkan masuk ke Gunungkidul,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Ia mengatakan Dinas Perhubungan bersama-sama dengan anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan plat luar daerah yang akan masuk, selama larangan mudik mulai 6 Mei 2021.
Total sudah ada sekitar 330 kendaraan yang diperiksa dan ada 18 kendaraan yang diminta putar arah. Bayu menjelaskan, permintaan putar balik dilakukan karena pengendara tidak memiliki persyaratan seperti surat bebas Covid-19 atau surat tugas kerja.
“Memang tidak bisa menunjukan, makanya diminta balik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
Advertisement
Advertisement





