Advertisement
Belanja Gunakan Uang Palsu, Suami Istri Diringkus Polsek Jetis
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barongan, Jetis, Bantul, HDP, 25, dan istrinya VDR, 26. Kedua warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul ini mendapatkan uang palsu dari membeli online lewat sosial media.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharudin, Selasa (25/5/2021) mengatakan upaya mengedarkan uang palsu kali pertama diketahui saat VDR berbelanja di Pasar Barongan, 19 Mei lalu. Saat itu, pelaku membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp2.000.
Advertisement
Namun usaha pelaku tersebut diketahui oleh salah satu pedagang di Pasar Barongan, yang membelikan uang dari pelaku untuk membeli bakso. Saat itu, pedagang bakso menolak uang yang dipakai pedagang tersebut, karena uang tersebut adalah uang palsu.
Baca juga: Candi Borobudur Tetap Buka Meski Tak Ada Perayaan Waisak
Alhasil, pedagang di Pasar Barongan kemudian mencari pelaku. Usaha pedagang tersebut pun berbuah, setelah mendapati VDR berada di sekitar pasar. “Tersangka kemudian diamankan oleh petugas yang saat itu berada di lokasi,” kata Kapolsek di Mapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, VDR mengaku memperoleh uang palsu dari suaminya, HDP. Polisi pun mengamankan HDP dan memeriksanya. Dari tangan HDP, polisi mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 1 lembar nominal Rp2.000.
Polisi juga menyita uang asli hasil sisa belanja, yakni masing-masing 2 lembar uang yang pecahan Rp10.000 dan Rp5.000. Sementara dari pengakuan keduanya, uang palsu didapatkan dari sosial media Facebook. Adapun penjual uang palsu berasal dari Jawa Barat dan alasan pembelian uang palsu, karena pelaku terbentur kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Kemampuan Digital Masyarakat Masih Rendah, Niagahoster gelar Diskusi soal Digital Skills
“Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp200.000. Di mana, pelaku mendapatkan uang palsu Rp50.000 sebanyak 9 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 5 lembar,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan awalnya pelaku takut untuk mengedarkan uang dan hendak mengembalikan uang palsu tersebut. Tapi, dalam perkembangannya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Adapun lokasi peredaran uang palsu, tidak hanya dilakukan oleh pelaku di Pasar Barongan, tapi juga di alun-alun Kota Jogja, di mana pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pakaian bekas.
“Mungkin karena sudah tidak punya uang, maka digunakan,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang jungto Pasal 36 ayat (2) ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011. Di mana setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu.
Khusus untuk VDR, polisi menambah jerat pasal yang disangkakan dengan 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.
“Karena dia yang menyuruh dan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Ancaman hukumannya maksimal sampai 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement