Advertisement
Belanja Gunakan Uang Palsu, Suami Istri Diringkus Polsek Jetis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis meringkus pasangan suami istri yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barongan, Jetis, Bantul, HDP, 25, dan istrinya VDR, 26. Kedua warga Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul ini mendapatkan uang palsu dari membeli online lewat sosial media.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharudin, Selasa (25/5/2021) mengatakan upaya mengedarkan uang palsu kali pertama diketahui saat VDR berbelanja di Pasar Barongan, 19 Mei lalu. Saat itu, pelaku membeli kebutuhan pokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp2.000.
Namun usaha pelaku tersebut diketahui oleh salah satu pedagang di Pasar Barongan, yang membelikan uang dari pelaku untuk membeli bakso. Saat itu, pedagang bakso menolak uang yang dipakai pedagang tersebut, karena uang tersebut adalah uang palsu.
Baca juga: Candi Borobudur Tetap Buka Meski Tak Ada Perayaan Waisak
Alhasil, pedagang di Pasar Barongan kemudian mencari pelaku. Usaha pedagang tersebut pun berbuah, setelah mendapati VDR berada di sekitar pasar. “Tersangka kemudian diamankan oleh petugas yang saat itu berada di lokasi,” kata Kapolsek di Mapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, VDR mengaku memperoleh uang palsu dari suaminya, HDP. Polisi pun mengamankan HDP dan memeriksanya. Dari tangan HDP, polisi mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 1 lembar nominal Rp2.000.
Polisi juga menyita uang asli hasil sisa belanja, yakni masing-masing 2 lembar uang yang pecahan Rp10.000 dan Rp5.000. Sementara dari pengakuan keduanya, uang palsu didapatkan dari sosial media Facebook. Adapun penjual uang palsu berasal dari Jawa Barat dan alasan pembelian uang palsu, karena pelaku terbentur kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Kemampuan Digital Masyarakat Masih Rendah, Niagahoster gelar Diskusi soal Digital Skills
“Pelaku membeli uang palsu dengan harga Rp200.000. Di mana, pelaku mendapatkan uang palsu Rp50.000 sebanyak 9 lembar, Rp5.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 5 lembar,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan awalnya pelaku takut untuk mengedarkan uang dan hendak mengembalikan uang palsu tersebut. Tapi, dalam perkembangannya, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Adapun lokasi peredaran uang palsu, tidak hanya dilakukan oleh pelaku di Pasar Barongan, tapi juga di alun-alun Kota Jogja, di mana pelaku membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli pakaian bekas.
“Mungkin karena sudah tidak punya uang, maka digunakan,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang jungto Pasal 36 ayat (2) ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011. Di mana setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu.
Khusus untuk VDR, polisi menambah jerat pasal yang disangkakan dengan 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.
“Karena dia yang menyuruh dan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Ancaman hukumannya maksimal sampai 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Kasus Transaksi Rp189 Triliun Melibatkan Kemenkeu Belum Tuntas
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Salah Pilih Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
- Cek Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri, Kamis 8 Juni 2023
- Cek Cuaca di Wilayah DIY, Kamis 8 Juni 2023
- Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul Kamis 8 Juni 2023, Cek Jadwalnya di Sini
- Raih Golden Buzzer Americas Got Talent 2023, Putri Ariani Tetap Utamakan Pendidikan
Advertisement
Advertisement