Advertisement

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Industri Kretek Nasional Terancam

Yosef Leon
Selasa, 01 Juni 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Industri Kretek Nasional Terancam Suasanaseminar nasional dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day yang mengambil tema 'Konspirasi Global Penghancuran Kretek Indonesia' di Ruang Technoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja, Senin (31/5/2021) kemarin. - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah pihak meragukan eksistensi industri kretek nasional terkhusus para petani di tingkat bawah karena masifnya gempuran dan juga faktor regulasi. Upaya perlindungan sepertinya perlu dilakukan jika tidak ingin ribuan petani kehilangan pekerjaannya. 
Hal itu terungkap dalam seminar nasional dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day yang mengambil tema 'Konspirasi Global Penghancuran Kretek Indonesia' di Ruang Technoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja, Senin (31/5/2021) kemarin. Seminar yang digelar secara daring dan kurang itu menghadirkan akademisi hukum UIN, peneliti LKis dan lain peneliti dari Universitas Brawijaya Malang . 
Dalam pemaparannya, pengajar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja, Gugun El Guyanie menyebut bahwa aturan serta regulasi industri kretek Tanah Aie masih tumpang tindih dan belum pro terhadap kepentingan petani kecil. Alih-alih menyejahterakan dan memajukan industri itu, regulasi ini malah dibilang menghambat perkembangan sektor tersebut dari hulu sampai hilirnya.
"Masih ada banyak aturan baik level produk legislasi parlemen sampai peraturan pelaksana, juga peraturan otonom di tingkat daerah saling berbenturan dalam mengatur industri kretek ini," kata Gugun. 
Selama ini, sektor industri kretek masih diatur dalam banyak regulasi. Seperti UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Kemudian ada pula UU No.39/2014 tentang Perkebunan yang mengatur sisi budidaya tanaman tembakau.
Menurut dia, industri kretek yang sifatnya unik dan strategis dalam bingkai ekonomi kerakyatan harus memiliki undang-undang tersendiri yakni yang bersifat lex specialis. Beberapa peraturan pelaksana di antaranya yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP tersebut merupakan amanat dari UU Kesehatan. Ia melihat ada beberapa regulasi yang justru tidak tepat. Salah satunya soal dana bagi hasil cukai tembakau.
"Tidak tepat karena UU Cukai yang mengatur DBH CHT, tidak diatur melalui Peraturan Pemerintah yang melibatkan banyak lembaga atau kementerian," sambungnya.
Direktur Eksekutif Yayasan LKiS Jogja, Hairus Salim menyebut saat ini ada serangkaian upaya untuk memberikan cap jahat pada tembakau Indonesia. Salah satunya, melalui pemenuhan SDGs dengan 17 tujuan dan 169 target yang terukur sebagaimana telah ditentukan oleh PBB.
SDGs yang seolah memiliki tujuan akhir mulia, bagi Hairus, justru memperlihatkan banyak kontradiksi pada proses pemenuhannya. Miris ketika pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi, kesenjangan disinggung tetapi malah dibatasi. Khususnya, menyangkut kemandirian pada sektor pertembakauan.
"Misalnya, yang dijalankan pemerintah mengembangkan perkebunan berskala luas milik perusahaan besar. Tapi perkebunan kecil yang dikelola rakyat malah nggak mendapat perhatian. Salah satunya yang dikelola oleh rakyat adalah perkebunan tembakau dan cengkeh," papar Hairus.
Ia mencontohkan kehidupan para petani tembakau Desa Tuksongo, Magelang, Jawa Tengah. Mereka tidak mendapatkan dukungan penuh atau bahkan sama sekali dari pemerintah. Kreativitas pemuda yang menciptakan budaya tingwe atau ngelinting dewe pun diabaikan.
Hairus melanjutkan, Kementerian Kesehatan telah dijadikan alat oleh asing. Menjadi lembaga paling dominan mengusik industri rokok di Indonesia. Mereka, kata Hairus, kerap kali mengambinghitamkan rokok untuk permasalahan tingginya angka kelahiran atau kematian bayi. Bahkan kasus HIV.
"Yang mereka prioritaskan itu anti rokoknya. Karena di sana dana besar sekali secara internasional. Ini yang kalau kita kaji lebih lanjut ini yang kita sebut intervensi asing. Pada level tertentu, intervensi itu membuat kita hilang kemandirian," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement