Advertisement
27 Tahun Menanti, Buruh di Jogja Akhirnya Terima Hak Rp4 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Penantian Sigit, pensiunan buruh salah satu perusahaan di Kota Jogja, selama puluhan tahun akhirnya terbayar. Perjuangan dan kegigihannya menuntut hak berbuah. Kini ia bisa hidup tenang setelah perselisihannya dengan perusahaan rampung.
Sigit adalah mantan buruh di salah satu perusahaan nutrisi ibu hamil dan menyusui anak di Kota Jogja. Ia harus menunggu 27 tahun untuk mendapat hak upahnya ketika mengundurkan diri yang belum dibayar perusahaan.
Advertisement
Ia kemudian diadvokasi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY yang mengawal kasus tersebut. Mereka berupaya agar Sigit mendapatkan hak yang harus ia terima. Sigit bekerja sejak tahun 1974-1994.
"Jadi, orang (mantan pegawai) ini sudah 20 tahun mengabdi di perusahaan itu. Ia istilahnya 'dipaksa' resign karena suatu alasan. Akhirnya dia resign di tahun 1994," ujar Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Selama 20 tahun bekerja, Sigit sudah terlindungi dengan Jamsostek. Ia juga mendapat surat yang menyatakan Sigit berhak menerima upah dari perusahaan tersebut sekitar Rp4 juta pada tahun 1994 itu ketika resign.
"Tetapi hak dia tak pernah dibayarkan oleh perusahaan. Dia sudah mengadu ke DPRD Kota Jogja sekitar tahun 2000-an dan lembaga lain tapi sampai akhir April 2021 lalu tidak mendapat tanggapan," terangnya.
Dani menjelaskan aduan Sigit dikawal mulai akhir April 2021. Mediasi dilakukan untuk mendapat titik terang.
"Setelah pegawai ini melapor, aduan itu kami layangkan ke Disnakertrans DIY. Setelah mendapat disposisi dari DIY, aduan ini kami selesaikan di Disnakertrans Kota Jogja, karena perusahaan itu berdiri di Kota Jogja," ungkapnya.
Persoalan tersebut bukan berarti perusahaan harus lepas tangan. Ada surat yang secara jelas disepakati dan kewajiban perusahaan harus membayar kepada Sigit.
"Kami kawal hingga 3 Juni, dan sudah ada pertemuan antara dua pihak. Keduanya sudah sepakat dan perusahaan akan membayarkan kewajibannya kepada dia, ini sudah berdamai," ujar Dani.
Pembayaran dilakukan secepatnya yakni pada Jumat (4/6/2021) lalu dan perusahaan sudah harus membayarkan hak Sigit.
Dani menjelaskan buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.
"Ini kan jelas bahwa ada hitam diatas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya," ungkap Dani.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Jawatannya selaku mediator telah memfasilitasi pertemuan dan telah ada persetujuan bersama atas pemenuhan tuntutan pekerja.
"Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah ada persetujuan bersama dan apa yang menjadi tuntutan pekerja sudah dipenuhi oleh perusahaan. Dan sudah dibayarkan. Kuasa Hukum pekerja juga sudah mencabut berkas pengaduan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
- Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
- Bupati Bantul Melantik Empat Pejabat Baru untuk Organisasi Perangkat Daerah
- Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya
Advertisement