Advertisement

Edarkan Psikotropika dan Tembakau Gorila, Dua Pengangguran Dibekuk Polisi

Yosef Leon
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Edarkan Psikotropika dan Tembakau Gorila, Dua Pengangguran Dibekuk Polisi Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan tembakau gorila di Mapolresta Jogja, Kamis (10/6/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk HD, 23, dan RPT, 31 pengedar pil psikotropika dan juga tembakau gorila. Total sebanyak 308 butir pil psikotropika dan 0,7 gram tembakau gorila diamankan dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka HD lebih dulu ditangkap pada 1 Juni lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia ditangkap di daerah Banguntapan dengan barang bukti berupa pil psikotropika dan juga tembakau gorila.

Advertisement

Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap rekan tersangka yakni RPT yang juga satu jaringan di daerah Banguntapan. Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Jogja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kompol Andhyka menerangkan, dalam melancarkan aksinya mereka kerap menjual barang itu melalui daring. Target mereka adalah kalangan menengah ke bawah. "Selain pengedar mereka juga pemakai," katanya, Kamis (10/6/2021).

Kasubnit II Satresnarkoba Polresta Jogja, Ipda Imanuel Gandi menjelaskan, keduanya merupakan pengangguran dan mengaku melakukan tindak pidana itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Begini Kondisi Penerapan Prokes di Pasar Bantul

"Mereka telah dua tahun ini menjual pil psikotropika dan juga tembakau gorila," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi ikut mengamankan ratusan butir pil psikotropika berbagai jenis, timbangan, tembakau gorila, handphone, timbangan elektronik dan juga kartu ATM.

Tersangka HD dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Sementara untuk tersangka PRT dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RI 36 Viral, Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Kabinet Prabowo Subianto

News
| Sabtu, 11 Januari 2025, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement