Advertisement

Polisi Tilang Belasan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan

Yosef Leon
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:47 WIB
Sunartono
Polisi Tilang Belasan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Sejumlah sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong oleh Satlantas Polresta Jogja, Senin (14/6/2021) di simpang Kleringan. - Harian Jogja/Yosef Leon.

Advertisement

Harianjogja.com, DANUREJAN - Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali) Satlantas Polresta Jogja menilang belasan sepeda motor berknalpot blombongan dalam razia yang digelar di simpang kleringan, Senin (14/6). Razia itu bertujuan untuk menanggapi keluhan masyarakat yang resah berkaitan dengan maraknya suara bising yang dihasilkan dari knalpot itu.

Kasubnit 1 Unit Turjawali Satlantas Polresta Jogja, Ipda M Arif Rahman mengatakan, razia knalpot tidak standar rutin dilakukan setiap hari di wilayah hukum Polresta Jogja. "Sebenarnya kami rutin menggelar razia knalpot tidak standar. Pagi ini di sekitar Kleringan [Jalan Abu Bakar Ali] ya sesuai aduan masyarakat saja," katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan, hasil razia pada hari ini tim kepolisian melakukan penilangan terhadap 11 orang yang melanggar aturan dengan memasang knalpot sepeda motor yang tidak standar. Mayoritas pemilik kendaraan tersebut masih berusia remaja dengan jenis kendaraan rata-rata sepeda motor matic dan jenis Ninja.

"Kebanyakan remaja, dan jenis kendaraannya ya ada matic, dan Ninja. Untuk hari ini ada 11 kendaraan. Mereka kami tilang," jelas Arif.

Kepada para pelanggar itu jajaran kepolisian hanya memberikan teguran untuk mengganti knalpot yang tidak standar tersebut dengan knalpot yang telah dianjurkan. Apabila tidak dijalankan dan kembali terjaring razia berikutnya, maka pihak kepolisian tidak segan untuk menyita knalpot tersebut.

"Saat ini ditilang dulu, tapi kalau masih tidak menjalankan teguran dari kami dan kembali kena razia ya bisa kami lakukan penyitaan," tegasnya.

Arif melanjutkan, ruas jalan yang dijadikan tempat razia knalpot tersebut tidak dapat dipastikan. Biasanya, jajaran kepolisian mengikuti aduan atau keluhan masyarakat terkait mobilitas kendaraan sepeda motor yang memakai knalpot bising.

"Tempat-tempatnya tidak bisa kami sampaikan. Tapi ya tergantung permintaan masyarakat. Seperti tadi itu di sekitar Kleringan," katanya.

Dirinya mengklaim bahwa sejak Januari 2021 hingga saat ini, terhitung sudah ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar telah ditindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement