Advertisement

Biro Tapem Setda DIY Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2015

Media Digital
Kamis, 24 Juni 2021 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Biro Tapem Setda DIY Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA), di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/6). (ist - Biro Tapem Setda DIY)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) DIY menyelenggarakan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA), di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/6/2021). Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah sekolah menengah yang berada di Bantul, Pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kapanewon Bantul dan Balai Dikmen Kabupaten Bantul.

Kepala Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Setda DIY, Rokhani Yuliyanti mengatakan, sosialisasi yang diberikan kepada sekolah itu berguna untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait dengan pentingnya administrasi kependudukan. Saat ini pun, warga negara yang telah berusia 16 tahun telah dianjurkan melakukan perekaman sidik jari dan Irish mata yang nantinya akan terekam didata kependudukan dan selanjutnya akan diterbitkan KTPel jika yang bersangkutan sudah memasuki usia 17 tahun. "Harapan kami nanti sekolah bisa mendata dan dari provinsi atau kabupaten/kota akan bisa menindaklanjuti," ujarnya.

Advertisement

Yuli menambahkan hendaknya sosialisasi Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak ini tidak berhenti sebatas sosialisasi saja, melainkan dioptimalkan dengan rekomendasi dan tindak lanjut dari masing-masing instansi terkait.

Optimalkan Potensi 

Di sisi lain, Biro Tapem Setda DIY juga berupaya untuk mengoptimalkan potensi dan juga peran dari pemerintah kalurahan/kelurahan dalam penyelenggaran administrasi kependudukan. Pemerintah kalurahan/kelurahan, disebut Yuli mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi kependudukan sesuai dengan aturan yang ada di peraturan daerah. "Kami selalu mendorong hal tersebut dan agar dana desa bisa dialokasikan untuk hal itu," imbuhnya. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, jawatannya berupaya untuk mempersingkat layanan administrasi kependudukan atas pembuatan KTPel.  Masyarakat yang pindah domisili hanya perlu menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama untuk mengurus KTP baru.

"Tidak perlu lagi pakai surat pengantar dari dukuh atau lurah. Tapi lisannya ya mesti diutarakan ke pengurus RW atau dukuh kalau yang bersangkutan sudah pindah domisili," ucapnya. 

Hanya saja, sampai saat ini belum semua kapanewon di wilayah Bantul yang bisa melakukan pencetakan KTP. Pencetakan itu baru bisa dilakukan di enam kapanewon yakni meliputi Sedayu, Sewon, Banguntapan, Kasihan, Piyungan, dan Dlingo. "Sebanyak 11 kapanewon lain memang belum bisa karena alatnya belum bisa dipasang di sana," ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan layanan inovasi bernama Situpat (Siji Entuk Papat) yakni berupa pengurusan akta kelahiran dengan bonus sejumlah dokumen kependudukan lainnya. Warga yang mengurus akta kelahiran untuk anak usia 0 tahun akan sekaligus diberikan KK, NIK dan juga KIA.

"Saat ini progres layanan KTP dan juga KIA untuk warga Bantul sudah lebih dari 80 persen," katanya. 

Pengembangan Teknologi

Anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus Handoko mengungkapkan, Indonesia sebenarnya sudah cukup mumpuni dengan kemampuan dalam pengembangan teknologi. 

Hal ini mestinya menjadi peluang agar administrasi kependudukan bisa dijadikan basis data lengkap berdasarkan penggunaan teknologi untuk digunakan sebagai salah satu kebijakan dalam penanggulangan Covid-19.

"Setiap smartphone atau kartu seluler kan itu sudah tersambung dengan data pribadi berupa NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Ini mestinya bisa dimanfaatkan untuk upaya pelacakan sehingga lebih akurat," katanya.

Ia juga menekankan soal pentingnya data administrasi kependudukan. Basis data itu merupakan acuan bagi pemerintah dalam menganalisis dan menempuh berbagai kebijakan pembangunan. "Akurasi data juga menjadi hal penting lainnya. Karena ini kerap kali digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan," ungkapnya.

Di sisi lain, basis data kependudukan juga terus bergerak secara fluktuatif. Secara bersamaan pasti ada angka kelahiran, perpindahan penduduk dan kematian baru di suatu wilayah. Sehingga pencatatan serta akurasi data itu mesti kian dioptimalkan agar kebijakan pembangunan mengarah pada proses yang tepat. "Semakin akurat data yang dimiliki maka kebijakannya juga akan optimal," urainya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement