Sejumlah Toko Terpapar Corona, Kampung Ketandan Hentikan Aktivitas Jual Beli selama 7 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Aktivitas jual-beli di Kampung Ketandan, Kalurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan, dihentikan total selama tujuh hari, Kamis sampai Rabu (1-7/7/2021), menyusul ditemukannya sejumlah warga positif Covid-19, yang diduga berasal dari aktivitas ekonomi di beberapa toko di Ketandan.
Lurah ngupasan, Didik Agus, mengatakan dalam satu kampung tersebut terdapat setidaknya enam warga yang positif Covid-19. “Enam positif, salah satunya dirawat di rumah sakit. Ada tiga toko yang terpapar,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Menindaklanjuti temuan ini, atas kesepakatan warga dengan tokoh masyarakat, Satgas Covid-19 Kalurahan dan Kemantren, aktivitas jual beli baik toko maupun pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Ketandan selatan ditutup selama tujuh hari, terhitung mulai Kamis (1/7/2021).
Meski demikian, di Kampung Ketandan tidak ada penutupan akses jalan. Untuk warga yang tidak positif Covid-19 masih diperbolehkan melakukan mobilisasi di sekitar kampung. “Cuma aktifitas toko yang dihentikan atau tutup. Kalau mobilisasi yang tidak terpapar ya biasa, yang terpapar saja yang isolasi,” ungkapnya.
Kelurahan Ngupasan kata dia, juga telah menyediakan selter kelurahan yang bisa digunakan warga yang positif covid-19 untuk isolasi. Saat ini, dari total 25 warga Ngupasan yang melakukan isolasi mandiri, tiga diantaranya menempati selter ini.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan berdasarkan penelusuran warga, penjaga toko di Ketandan positif Covid-19 diduga tertular dari pembeli yang sempat berpindah-pindah dari satu toko ke toko lainnya.
“Atas kesepakatan warga dengan Satgas Kelurahan dan kemantren, mereka meminta penutupan sementara wilayah di sana, termasuk toko-tokonya, agar bisa menghentikan sebaran Covid-19 di Ketandan. Ini menunjukkan masyarakat yang punya kecepatan yang tinggi dalam merespon,” ujarnya.
BACA JUGA: Di DKI Jakarta, Anak 12 Tahun ke Atas Sudah Bisa Divaksin Covid-19
Sebagai langkah tindak lanjut, ia telah meminta di Ketandan untuk diperbaiki fasilitas protokol kesehatannya serta menjalankan dengan baik mekanisme standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat. Sehingga jika ada orang datang positif namun tidak menyadari karena tidak bergejala, bisa diantisipasi.
“Termausk dari transaksi uang bisa berpotensi. Saya minta model penyerahan uang diperbaiki, tidak begitu banyak berjubel-jubel, bentuk nota, pengembalian dan sebagainya diperbaiki agar tidak menjadi media penularan. Termasuk sekat penjual dan pembeli diperbaiki, agar mengamankan para penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Terancam La Nina Tahun Depan, Pemerintah Wajib Jaga Pasokan Pangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement