Advertisement
Belum Ada Sepekan, 88 Pelanggar PPKM Darurat di Bantul Ditindak Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Puluhan pelanggar aturan PPKM Darurat ditindak Satpol PP Bantul selama kurun waktu lima hari. Pelanggaran berasal dari berbagai kegiatan. Kafe dan rumah makan paling banyak ditindak selama PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Banyul, Yulius Suharta menyebutkan selama 3-7 Juli 2021 sebanyak 88 pelanggaran PPKM Darurat ditindak oleh tim Satpol PP. Dari jumlah tersebut, pelanggaran pada kafe dan rumah makan paling mendominasi mendapatkan tindakan. "Sebanyak 38 kafe dan rumah makan mendapatkan Teguran/Peringatan/Pembubaran [TPP] dan dua lainnya mendapatkan Penutupan/Penyegelan [PP]," terangnya Kamis (8/7/2021).
Advertisement
"Untuk pembubaran sudah [kami lakukan], kemudian penutupan sudah ada juga. Pembubaran itu misalnya pas saat operasi terus ada yang makan di tempat itu biasanya kita lakukan edukasi. Terus untuk pengunjung ya bisa untuk segera diselesaikan [makannya]," tegasnya.
Selain konsumen, pelaku usaha kuliner juga tak luput dari tindakan. Yulius mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha yang terjaring supaya kedepannya tidak melayani makan di tempat. "Kalau sampai melayani di tempat, nanti kalau kedapatan waktu operasi berikutnya kita kenakan penutupan," tukasnya.
Saat terjaring, Yulius mengatakan para pelanggar berdalih macam-macam. Ada yang bilang tidak tahu, sampai tidak enak hati menolak pembeli. "Alasannya macam-macam, karena mungkin pada situasi yang katanya tidak enak untuk menolak. Kemudian ada yang menyatakan belum tahu," ujatnya.
"Nanti kita sudah tidak menerima alasan-alasan seperti itu. Nanti akan ada penindakan penegasan berkaitan apa yang diinstruksikan di Inbup," tegasnya.
BACA JUGA: Vaksinasi Bisa Dilayani di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan, Ini Daftarnya
Berdasarkan data Satpol PP hingga Rabu (7/7/2021) sebanyak 15 pelanggar di obyek wisata mendapatkan sanksi TPP. Tiga hajatan ditindak TPP dan dua hajatan dijatuhi PP. Delapan PKL mendapat TPP dan sembilan pertokoan mendapat TPP.
Yulius juga mengingatkan masyarakat yang menggelar hajatan, untuk melaksanakan sesuai aturan PPKM Darurat. Kendati izin penyelenggaraan hajatan dikeluarkan sebelum PPKM Darurat, panitia hajatan harus menyesuaikan dengan aturan yang saat ini berlaku.
"Bisa jadi rekomendasi yang dikeluarkan dari Kapanewon itu dikeluarkan sebelum berlakunya PPKM Darurat. Sehingga berkaitan dengan hajatan yang masuk dalam berlakunya PPKM darurat ini harapannya tetap bisa menyesuaikan dengan jumlah kehadiran 30 tersebut," tambahnya.
Bila kedapatan hajatan melanggar aturan PPKM Darurat, Yulius akan menindak TPP maupun PP dengan cara persuasif. "Kita sifatnya persuasif, tidak dalam artian pembuaran terus tidak ada etikanya, enggak. Kita lakukan negosiasi, komunikasi dengan panitia. Kemudian panitia juga bisa menerima atas apa yang menjadi penjelasan untuk mengikuti ketentuan yang ada di Inbup," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement