Advertisement

Puluhan Warung Makan di Sanden Dipasang Poster "Sanden Berani Sehat, Bukan Berani Mati"

Catur Dwi Janati
Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:07 WIB
Nina Atmasari
Puluhan Warung Makan di Sanden Dipasang Poster Satgas Covid-19 Kapanewon Sanden, melakukan pemasangan spanduk larangan makan di tempat di puluhan usaha kuliner pada Jumat (9/7/2021). - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satgas Covid-19 Kapanewon Sanden, mulai sebarkan spanduk larangan makan di tempat di puluhan usaha kuliner. Pemberitahuan ini diharapkan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang masih akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Panewu Sanden, Bangun Rahina menjelaskan pemasangan spanduk difokuskan ke sejumlah pelaku usaha kuliner, mulai dari rumah makan hingga angkringan di wilayah Kapanewon Sanden. Bekerja sama dengan Satgas Kalurahan, Polsek dan Koramil, spanduk yang bertuliskan "PPKM Darurat. Beli, Wajib Dibungkus. Dilarang Makan di Tempat. Sanden Berani Sehat, Bukan Berani Mati" dipasang mulai Jumat (9/7/2021).

Advertisement

Selama proses penempelan di sejumlah titik, Bangun memang mendapati sejumlah pelaku usaha kuliner yang telah memasang informasi imbauan sederhana. Bangun menilai tulisan yang dipasang terlalu kecil. "Tulisan itu [imbauan] hanya seukuran kertas kuarto hasil print, yang kurang jelas dilihat oleh calon pembeli," tuturnya.

Baca juga: Seorang Warga di Panjatan Meninggal Dunia Saat Menjalani Isoman Covid-19

Di sisi lain, pelanggaran makan di tempat pun masih ditemui Bangun saat penempelan spanduk. Kendati hanya satu dua pengunjung saja, Bangun menegaskan operasional warung makan hanya diperkenankan dibawa pulang selama PPKM Darurat.

"Kita beri edukasi bagi pemilik warung makan dan juga pembelinya. Agar tidak melayani atau makan di tempat saat masa PPKM Darurat. Untuk menghindari penularan COVID-19," tegasnya.

Sebelumnya Lurah Sri Gading, Prabowo Suganda menuturkan setidaknya ada 37 spanduk yang dialokasikan di Kalurahan Srigading. "Ini barusan dipasang di rumah makan warung makan di Srigading. Tadi dijatah 37 spanduk. Dicukup-cukupkan karena anggarannya terbatas," ujarnya.

"Harapannya, monggo kita taati Inbup dan Ingub sehingga Covid-19 ini tidak merajalela. Langkah kita sudah memberikan surat edaran, setelah ada surat edaran kita pasangi spanduk," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement