Advertisement

Danais DIY untuk Penanggulangan Covid-19 Tinggal Selangkah Lagi

Yosef Leon
Minggu, 11 Juli 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Danais DIY untuk Penanggulangan Covid-19 Tinggal Selangkah Lagi Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memperbolehkan Pemda DIY untuk memanfaatkan Dana Keistimewaan (Danais) untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang ditujukan kepada Gubernur DIY dan untuk diperhatikan Sekda DIY dengan nomor S121/PK/2021 tertanggal 10 Juli 2021, perihal penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY.

Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Aries Eko Nugroho mengatakan, dengan keluarnya surat tersebut pihaknya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis pemanfaatan Danais untuk penanggulangan Covid-19. "Kalau perubahan jelas ada. Tapi seperti apa, itu kami menunggu dulu karena PMK nya kan belum jadi juga, isinya seperti apa dan mekanismenyananti bagaimana," kata Aries, Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Dia menerangkan, nantinya setelah PMK baru turun pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemda DIY serta menginventarisasi kebutuhan yang mendesak dalam penanganan Covid-19 di DIY. Setelah itu, pemanfaatan akan dioptimalkan untuk pencegahan serta penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA: Kimia Farma Jual Vaksin Gotong Royong untuk Individu, Faisal Basri Sebut Biadab

"Pandemi Covid-19 itu kan penyelesaiannya di APBD dan sumbernya bisa macam-macam salah satunya Danais. Konsepnya Pemda DIY seperti apa itu yang tahu Satgas Covid-19 DIY, nah nanti mereka menunjuk kami di Danais untuk mengoptimalkan penanganan," katanya.

Dia menyebut, semua dana yang bakal digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di DIY mesti disatukan agar tidak membingungkan. Setelah itu baru diterjemahkan dengan kebijakan baru salah satunya lewat Danais. "Ini penggunaan Danaisnya juga kita belum tahu bisa cepat atau tidak. Tapi semua kan ada prosesnya, misalnya dari Pemda DIY ke Kabupaten/Kota kemudian di Kelurahan bagaimana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement