Advertisement

Puluhan Pelanggar Prokes di Kulonprogo Dipanggil Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 15 Juli 2021 - 04:57 WIB
Sunartono
Puluhan Pelanggar Prokes di Kulonprogo Dipanggil Polisi Sebanyak 20 pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 dipanggil ke Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan pembinaan pada Rabu (14/7/2021). /Harian Jogja- - Hafit Yudi Suprobo.

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Sebanyak 20 pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 dipanggil ke Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan pembinaan pada Rabu (14/7/2021). Puluhan pelanggar tersebut terbukti melakukan pelanggaran protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat berada di ruang publik.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan puluhan pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 tersebut diketahui melanggar aturan saat diberlakukannya PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

BACA JUGA : DIY Siapkan Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar Prokes 

"Terkait dengan sanksi, pelanggar hanya didata kemudian diberi pembinaan. Mereka (pelanggar) juga diminta mengucapkan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya melanggar protokol Covid-19. Upaya tersebut dilakukan sebagai efek jera supaya ke depan mereka bisa taat protokol Covid-19 di ruang publik," kata Munarso pada Rabu (14/7/2021).

Puluhan pelanggar tersebut terbukti melakukan pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 saat jajarannya melakukan operasi penegakan protokol Covid-19 di sejumlah titik di wilayah kabupaten Kulonprogo.

"Sebanyak 20 pelanggar protokol Covid-19 yang dijaring petugas gabungan dalam operasi penerapan PPKM darurat di wilayah kapanewon Wates dan Bendungan. Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai masker di ruang publik sehingga berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," kata Munarso.

BACA JUGA : Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Area Wisata 

Sayangnya, dari 20 pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dipanggil untuk diberikan pembinaan oleh petugas, tiga di antaranya tidak hadir. Alasannya tidak diketahui secara pasti.

"Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat ini terdiri dari pedagang, juru parkir, dan masyarakat pada umumnya," kata Munarso.

Upaya pembinaan kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 merupakan langkah tegas dari polisi. Pasalnya, puluhan pelanggar tersebut sebelumnya sudah diberikan imbauan maupun sosialisasi terkait dengan penerapan PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo.

"Pembinaan yang kami lakukan berada di lapangan di belakang Mapolres, selain meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 dari kerumunan, paparan sinar matahari juga kami harapkan mampu mereduksi penularan Covid-19," kata Munarso yang juga menjabat sebagai Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kulonprogo.

Sementara itu, salah satu pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 berinisial DR, 30, warga Kulonprogo, mengatakan hanya bisa pasrah digiring ke Mapolres Kulonprogo untuk diberikan pembinaan.

Pelanggaran yang DR lakukan adalah tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di pasar Wates. DR sendiri merupakan pedagang sayur yang sehari-hari menggelar lapaknya di pasar Wates.

BACA JUGA : Langgar Prokes, Pemilik Usaha di Kulonprogo Harus Siap 

"Waktu itu saya memang tidak pakai masker karena sedang bongkar muat (sayuran) dari truk Padahal maskernya saya bawa di mobil. Kalau pas bongkar muat memang agak sesak kalau harus pakai masker. Saya tidak keberatan dipanggil ke Mapolres Kulonprogo. Saya mengakui bahwa saya memang salah," kata DR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement