Instruksi Bupati Diabaikan, 700 Masjid di Bantul Gelar Salat Jumat Berjemaah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.19/instr/2021, Senin (12/7/2021) lalu.
Inbup No.19 tersebut membatasi peribadatan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Meski sudah ada larangan mengadakan kegiatan berjemaah, sebanyak 700 masjid di Bantul tetap menggelar salat Jumat berjamaah.
Advertisement
BACA JUGA: Begini Cara Kerja RS Darurat untuk Pasien Covid-19 di DIY
"Dari pantauan kami. Dari 1.400-an masjid di Bantul, 700an masih menggelar salat Jumat berjamaah. Jumlah ini masih sementara, karena proses masih berjalan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul Aidi Johansyah, Jumat (16/7/2021).
Aidi mengatakan jawatannya akan melakukan beberapa hal. Pertama, Kemenag Bantul akan menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama No.17 tahun 2021 dan Inbub No.19/Instr/ 2021. Kedua, terus memonitor pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah.
"Hasilnya baru akan kami serahkan ke Satgas Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Inbup No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, Senin (12/7). Inbup No.19 berisi perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
“E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbup No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbup No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C: perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari Perempatan Gose sampai Perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
Selain diktum ke delapan, tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbup yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular.
“UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement