Advertisement

Pemkab Sleman Keluarkan Aturan soal Iduladha: Salat Berjemaah di Masjid dan Lapangan Dilarang

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Keluarkan Aturan soal Iduladha: Salat Berjemaah di Masjid dan Lapangan Dilarang Ilustrasi salat Iduladha - Harian Jogja/ Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemkab Sleman menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah saat Iduladha 1422 H/2021 M. Pemkab meminta warga untuk melaksanakan shalat Iduladha cukup di rumah saja.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meminta agar shalat Iduladha pada Selasa (20/7/2021) nanti tidak dilakukan secara berjemaah baik di masjid, musala ataupun tempat lainnya. Pelaksanaan salat Iduladha, kata Kustini cukup dilaksanakan di rumah saja. Pemkab sudah mengeluarkan kebijakan ini sesuai SE No.451/01900.

Advertisement

"Untuk tatacara salat Iduladha di rumah Kustini meminta masyarakat untuk merujuk pada panduan yang dikeluarkan oleh Kemenag," katanya, Jumat (16/7/2021).

Kustini menambahkan untuk malam takbiran di masjid, musala, maupun tempat lainnya yang digelar bersama-sama dalam satu tempat termasuk takbir keliling ditiadakan. "Kebijakan ini dikeluarkan merujuk pada SE Kemenag No.17/2021 yang mendiakan sementara peribadatan di tempat ibadah. Apalagi saat ini masih digelar PPKM Darurat ," katanya.

Terkait kegiatan pemotongan hewan kurban, kata Kustini, dilaksanakan dalam waktu tiga hari setelah Salat Iduladha. Yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, ia meminta agar pemotongan hewan kurban laksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Jika nantinya kapasitas pemotongan di RPH-R belum memadai, lanjut Kustini, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R. Hanya saja panitia kurban wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman.

"Kalau memang pemotongan digelar di luar RPH-R, maka pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah panitia dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan," katanya.

BACA JUGA: Hari Ini 65 Warga DIY Dilaporkan Meninggal karena Covid-19

Dalam proses perobohan dan penyembelihan hewan kuban, Ia meminta agar panitia mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar panitia. Kalau tidak memungkinkan jarak minimal satu meter antar orang, maka prosesnya wajib menggunakan Alat Pelindung Diri.

"Untuk penyebaran atau distribusi daging kurban harus dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Sekali lagi, ini untuk menghindari terjadinya kerumunan," paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono. Berdasarkan SE Menteri Agama No.17/2021, kegiatan malam takbiran maupun takbir keliling dan salat Iduladha ditiadakan di kabupaten yang menerapkan PPKM Darurat.

Untuk teknis pemotongan hewan kurban, Sidik mengatakan tetap digelar di RPH-R. Kalau tidak memungkinkan, lanjutnya, pemotongan hewan kurban dilakukan di luar RPH-R. "Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Plt Kepala DP3 Sleman Suparmono mengatakan stok dan ketersediaan hewan kurban tahun ini aman, baik dari segi populasi ternak dan juga dari aspek kesehatan hewannya. Jumlah sapi saat ini tercatat 6.409 ekor, kambing 3.349 ekor dan domba 7.723 ekor.

"Pemantauan pasar hewan kurban sudah rutin dilakukan setiap tahun. Pemantauan di kelompok ternak ini, dilakukan dengan kunjungan atau pelayanan terpadu hewan (Yanduwan) yang rutin dilakukan oleh petugas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement