Advertisement
Tak Bisa Beli Obat Covid-19 Sembarangan, Pemkot Jogja Akan Keluarkan SE Penebusan Obat
Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic
Advertisement
Harinjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan keluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan masyarakat menebus obat tertentu menggunakan resep dokter. Menurut Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, keharusan membawa resep dokter juga dimungkinkan untuk menebus beberapa jenis obat untuk pasien Covid-19.
“Obat Covid-19 yang saat ini beredar luas, tolong ditebus dengan resep dokter. Hanya bisa ditebus dengan resep dokter, untuk menghindari kesalahan. Kalau kondisi (hanya perlu obat) biasa silakan [tanpa resep],” kata Haryadi di sela-sela agendanya, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya aturan ini sudah ada. Penerbitan SE dalam waktu dekat ini sebagai pemerkuat aturan. Pembelian atau konsumsi obat juga perlu mendapat pendampingan dari dokter. Harus ada sinkronasi antara kebutuhan obat masyarakat dan diagnosa dokter terkait penggunaan obat.
BACA JUGA: Viral Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Seperti Ini Sosoknya
“Niatnya baik mengobati, tapi sekarang banyak yang harusnya pakai resep dokter tapi dibeli bebas, tolong tegakkan lagi,” kata Haryadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Jogja. Dalam waktu yang berkala, BPOM juga melakukan pemantauan di lapangan. “Kami akan menerbitan [SE] untuk mengingatkan,” kata Emma. “Obat yang logonya merah [yang harus ditebus pakai resep dokter,” jelasnya.
Apabila apotek memberikan obat yang harusnya memakai resep tapi dijual bebas, maka akan ada sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Meksiko Serahkan Puluhan Anggota Kartel Narkoba ke AS Sejak 2025
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo
- BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
- Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara
- Ramadan 2026, Omzet Pedagang Alun-alun Wates Turun Drastis
- Dua Remaja Terluka, Bupati Bantul Serukan Setop Main Petasan
Advertisement
Advertisement







