Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, MLATI--Sebanyak delapan pemuda diamankan Polsek Mlati setelah bersama-sama melakukan menganiaya empat orang korban di tempat umum. Polisi masih mendalami motif para pelaku yang mengaku kejadian ini terkait pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman beberapa waktu sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, menjelaskan kedelapan pelaku yakni HWP, 25 tahun; KAA, 26 tahun; MHD, 23 tahun; RHP, 29 tahun; AF, 24 tahun; ANA, 22 tahun; GABK, 23 tahun; dan TTP, 26 tahun. Kedelapan pelaku merupakan warga Kapanewon Mlati dan Sleman.
BACA JUGA : Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang
Sementara korban ada empat orang, yakni RAH, EMI, DNP, dan NDS. Adapun pelapor yakni Yuli Nurjoko, yang merupakan orang tua dari salah satu korban. “Pada Minggu, 18 Juli, pukul 11.00 WIB, pelapor mendapati anaknya pulang dengan luka-luka,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Diceritakan kejadian bermula ketika pada hari tersebut keempat korban mendatangi tempat kejadian perkara, yakni di depan Toko CSS, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, lantaran ditelfon dan diminta datang ke lokasi tersebut oleh salah satu pelaku sekira pukul 09.00 WIB.
“Keempat korban ditanya perihal pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman. Karena dianggap berbelit-belit, para pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul, disundut rokok, ditampar dan ditendang yang mengakibatkan keempat korban mengalami luka,” katanya.
BACA JUGA : Ngaku Jadi Korban Klithih & Bikin Laporan Palsu
Setelah dianiaya, keempat korban disuruh pulang. Di rumah, pelapor yang mendapati kondisi anaknya babak belur pun langsung melapor ke Polsek Mlati. Setelah diselidiki, polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (24/7) sekira pukul 12.00 WIB yang masih di wilayah Mlati.
Terkait pembacokan yang disebutkan pelaku, polisi masih mendalami kaitannya dengan penganiayaan ini. Atas perbuatannya, kedelapan pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.