Advertisement
Komplotan Pemuda di Sleman Lakukan Penganiayaan, Korban Ditendang hingga Disundut Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, MLATI--Sebanyak delapan pemuda diamankan Polsek Mlati setelah bersama-sama melakukan menganiaya empat orang korban di tempat umum. Polisi masih mendalami motif para pelaku yang mengaku kejadian ini terkait pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman beberapa waktu sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, menjelaskan kedelapan pelaku yakni HWP, 25 tahun; KAA, 26 tahun; MHD, 23 tahun; RHP, 29 tahun; AF, 24 tahun; ANA, 22 tahun; GABK, 23 tahun; dan TTP, 26 tahun. Kedelapan pelaku merupakan warga Kapanewon Mlati dan Sleman.
Advertisement
BACA JUGA : Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang
Sementara korban ada empat orang, yakni RAH, EMI, DNP, dan NDS. Adapun pelapor yakni Yuli Nurjoko, yang merupakan orang tua dari salah satu korban. “Pada Minggu, 18 Juli, pukul 11.00 WIB, pelapor mendapati anaknya pulang dengan luka-luka,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Diceritakan kejadian bermula ketika pada hari tersebut keempat korban mendatangi tempat kejadian perkara, yakni di depan Toko CSS, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, lantaran ditelfon dan diminta datang ke lokasi tersebut oleh salah satu pelaku sekira pukul 09.00 WIB.
“Keempat korban ditanya perihal pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman. Karena dianggap berbelit-belit, para pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dipukul, disundut rokok, ditampar dan ditendang yang mengakibatkan keempat korban mengalami luka,” katanya.
BACA JUGA : Ngaku Jadi Korban Klithih & Bikin Laporan Palsu
Setelah dianiaya, keempat korban disuruh pulang. Di rumah, pelapor yang mendapati kondisi anaknya babak belur pun langsung melapor ke Polsek Mlati. Setelah diselidiki, polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (24/7) sekira pukul 12.00 WIB yang masih di wilayah Mlati.
Terkait pembacokan yang disebutkan pelaku, polisi masih mendalami kaitannya dengan penganiayaan ini. Atas perbuatannya, kedelapan pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan Minta Korban Penyelewengan Dana Nasabah BUKP Ajukan Gugatan ke Pemda DIY
- Polres Bantul Tanam Jagung Varietas Jago 20 Seluas 8 Haktare, Ini Tujuannya
- Tak Hanya SMP Negeri, Kekurangan Siswa di Kulonprogo Juga Terjadi di Sekolah Swasta
- Driver Ojol di Jogja Geruduk Rumah Mas-mas Pelayaran yang Diduga Lakukan Penganiayaan
- Jadi Biang Kerusuhan, Ini Tampang Mas-mas Pelayaran Saat Meminta Maaf ke Driver Ojol di Jogja
Advertisement
Advertisement