Advertisement
Rp80,1 Miliar Danais Disiapkan untuk Penanganan Covid-19 di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY telah melakukan refocusing atau pergeseran anggaran Dana Keistimewaan (Danais) untuk penanganan Covd-19 sesuai keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 terkait penggunaan anggaran danais untuk penanganan pandemi. Hasil refocusing anggaran yang dilakukan terdapat Rp80,1 miliar totalnya untuk penanganan Covid-19.
Paniradya Pati Kesitimewaan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan anggaran Rp80,1 miliar tersebut dibagi dalam dua poin. Poin pertama dalah berkaitan dengan dana yang diperuntukan langsung pada program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Termasuk di dalamnya bantuan keuangan untuk desa kurang lebih dari sisi angka sekitar Rp49,7 miliar,” kata Aris di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Kemudian poin kedua untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak Rp30,4 miliar. BTT danais tersebut digabung dengan BTT lainnya yang sudah dianggarkan dari APBD rutin sehingga totalnya menjadi Rp98 miliar.
Terkait dana yang digelontorkan ke setiap kalurahan, Aris mengatakan totalnya sekitar Rp22 miliar yang tergabung dengan kegiatan di masing-masing OPD sejumlah Rp49,7 miliar. Masing-masing kalurahan akan mendapat minimal Rp50 juta dan maksimal Rp140 juta, tergantung banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri, dan jumlah RT yang masuk zona merah dan ada tidaknya petugas Jaga Warga dan Satlinmas Rescue Iistimewa (SRI).
Total ada 392 kalurahan yang memperoleh danais untuk penanganan Covid-19. Sementara kelurahan di Jogja tidak mendapatkannya dengan alasan karena kelurahan di Jogja tidak termasuk bagian OPD di Pemerintah Kota Jogja. Yang masuk OPD di Pemkot Jogja adalah Kemantren. Sehingga yang memperoleh semuanya adalah kalurahan atau desa.
BACA JUGA: Kematian Pasien Covid-19 di Jogja Masih Tinggi, Hari Ini 93 Orang Meninggal Dalam 24 Jam
Pihaknya sudah mensosialisasikan penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 pada 27 Juli lalu sehingga saat ini sudah bisa digunakan, “Namun tergantung kesiapan masing-masing desa karena anggaran itu harus masuk dalam APBDes,” papar Aris.
Danaias tersebut bisa untuk bantuan sembako, perobatan, dan vitamin untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman), keperluas Satgas Covid-19 tingkat kalurahan, belanja alat pelindung diri (APD), pelatihan pemulasaran jenazah hingga operasional selter yang dibiayi desa.
Aris meminta pemerintah kalurahan untuk segera memanfaatkan danais untuk penanganan Covid-19 tersebut karena masyarakat sudah membutuhkannya. Terlebih saat ini banyak masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KKP: PNBP Sektor Perikanan Capai Rp966 Miliar hingga 20 Desember 2024
Advertisement
Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Darto Sutradarai Film Modal Nekad dengan Proses Singkat
- Curi Sepeda Motor Milik Tetangganya, Warga Pleret Ditangkap
- 5 Gereja di Bantul Disterilisasi Gegana Polda DIY, Hasilnya Aman untuk Ibadah Natal
- DPRD Kota Jogja Usul Penambahan SDM untuk Operasional Insinerator
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding
Advertisement
Advertisement