Advertisement

Dewan Ingatkan Pemkab Bantul Tak Obral Izin Toko Berjejaring

Jumali
Selasa, 03 Agustus 2021 - 08:37 WIB
Bhekti Suryani
Dewan Ingatkan Pemkab Bantul Tak Obral Izin Toko Berjejaring Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Banyaknya toko waralaba berjejaring nasional yang mulai mengajukan perizinan ke Pemkab Bantul, mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Bantul.

Mereka meminta agar Pemkab Bantul tidak mengobral izin kepada toko waralaba. Sebab, keberadaan toko tersebut, dinilai akan membahayakan kelangsungan hidup toko kelontong dan pedagang kecil di Bumi Projotamansari.

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD Bantul Jumakir mengatakan, ada tiga toko waralaba berjejaring nasional di tiga lokasi yakni di Kapanewon Kasihan, Banguntapan dan Kretek yang masih berada di satu perusahaan telah mengadakan pertemuan dengan salah satu dinas untuk melengkapi izin. Padahal, keberadaan toko waralaba ini berpotensi merugikan banyak pedagang kecil dan toko kelontong di sekitar lokasi pendirian.

“Untuk itu, saya minta agar pak Bupati tidak boleh obral izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional. Silakan cek dulu, siapa yang kerja dan produk yang dijual, apakah yang kerja dari Bantul dan ada produk UMKM Bantul?,” kata Jumakir, Senin (2/7/2021).

Oleh karena itu, Jumakir berharap agar ada kontrol dari Bupati terkait dengan keberadaan toko waralaba berjejaring nasional. Sehingga tenaga kerja yang digunakan dipastikan adalah warga sekitar lokasi dan produk yang dijual adalah hasil UMKM Bantul.

"Saya sepakat investasi, tapi yang mampu menyerap tenaga kerja banyak,” jelas Jumakir.

BACA JUGA: Luhut Minta Pemda Jemput Pasien Isoman ke Tempat Karantina Terpusat

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengakui jika ada tiga toko waralaba berjejaring nasional yang tengah mengurus perizinan. Sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi jarak, sesuai dengan Perda No.21/2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

“Dan, sesuai amanat Perda, izin baru bisa diberikan jika lima dinas lainnya mengeluarkan izin. Karena mereka kan juga harus persyaratan lainnya. Untuk IMB? masalah lingkungan? dan syarat lainnya. Jika salah satu gagal, tidak mungkin izin keluar,” jelas Sukrisna.

Menurut Sukrisna, per 1 April 2021, di Bantul baru ada 37 toko berjejaring yang berizin. Jumlah tersebut sampai saat ini belum bertambah, meskipun diakuinya ada tiga toko waralaba berjejaring nasional telah mengajukan izin. “Karena yang tiga itu baru sebatas rekomendasi jarak,” tandas Sukrisna.

Dihubungi terpisah Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyatakan belum ada pembicaraan terkait pengajuan izin tiga toko waralaba berjejaring nasional tersebut. Meski demikian, diakui Joko jika Bantul berkomitmen untuk terbuka terhadap segala investasi yang merekrut banyak tenaga kerja dan bisa membawa perubahan ekonomi masyarakat Bantul.

“Sejauh ini jika dilihat dari PAD [keberadaan toko waralaba berjejaring nasional], memang belum memberikan kontribusi signifikan. Dan, saya hanya berharap proses pendiriannya harus sesuai dengan aturan, memperhatikan keberdaan pasar tradisional dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement