Advertisement
Dewan Ingatkan Pemkab Bantul Tak Obral Izin Toko Berjejaring
![Dewan Ingatkan Pemkab Bantul Tak Obral Izin Toko Berjejaring](https://img.harianjogja.com/posts/2021/08/03/1078990/toko-modern.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Banyaknya toko waralaba berjejaring nasional yang mulai mengajukan perizinan ke Pemkab Bantul, mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Bantul.
Mereka meminta agar Pemkab Bantul tidak mengobral izin kepada toko waralaba. Sebab, keberadaan toko tersebut, dinilai akan membahayakan kelangsungan hidup toko kelontong dan pedagang kecil di Bumi Projotamansari.
Advertisement
Anggota Komisi A DPRD Bantul Jumakir mengatakan, ada tiga toko waralaba berjejaring nasional di tiga lokasi yakni di Kapanewon Kasihan, Banguntapan dan Kretek yang masih berada di satu perusahaan telah mengadakan pertemuan dengan salah satu dinas untuk melengkapi izin. Padahal, keberadaan toko waralaba ini berpotensi merugikan banyak pedagang kecil dan toko kelontong di sekitar lokasi pendirian.
“Untuk itu, saya minta agar pak Bupati tidak boleh obral izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional. Silakan cek dulu, siapa yang kerja dan produk yang dijual, apakah yang kerja dari Bantul dan ada produk UMKM Bantul?,” kata Jumakir, Senin (2/7/2021).
Oleh karena itu, Jumakir berharap agar ada kontrol dari Bupati terkait dengan keberadaan toko waralaba berjejaring nasional. Sehingga tenaga kerja yang digunakan dipastikan adalah warga sekitar lokasi dan produk yang dijual adalah hasil UMKM Bantul.
"Saya sepakat investasi, tapi yang mampu menyerap tenaga kerja banyak,” jelas Jumakir.
BACA JUGA: Luhut Minta Pemda Jemput Pasien Isoman ke Tempat Karantina Terpusat
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengakui jika ada tiga toko waralaba berjejaring nasional yang tengah mengurus perizinan. Sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi jarak, sesuai dengan Perda No.21/2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
“Dan, sesuai amanat Perda, izin baru bisa diberikan jika lima dinas lainnya mengeluarkan izin. Karena mereka kan juga harus persyaratan lainnya. Untuk IMB? masalah lingkungan? dan syarat lainnya. Jika salah satu gagal, tidak mungkin izin keluar,” jelas Sukrisna.
Menurut Sukrisna, per 1 April 2021, di Bantul baru ada 37 toko berjejaring yang berizin. Jumlah tersebut sampai saat ini belum bertambah, meskipun diakuinya ada tiga toko waralaba berjejaring nasional telah mengajukan izin. “Karena yang tiga itu baru sebatas rekomendasi jarak,” tandas Sukrisna.
Dihubungi terpisah Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyatakan belum ada pembicaraan terkait pengajuan izin tiga toko waralaba berjejaring nasional tersebut. Meski demikian, diakui Joko jika Bantul berkomitmen untuk terbuka terhadap segala investasi yang merekrut banyak tenaga kerja dan bisa membawa perubahan ekonomi masyarakat Bantul.
“Sejauh ini jika dilihat dari PAD [keberadaan toko waralaba berjejaring nasional], memang belum memberikan kontribusi signifikan. Dan, saya hanya berharap proses pendiriannya harus sesuai dengan aturan, memperhatikan keberdaan pasar tradisional dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement