Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah DIY hingga 16 Agustus mendatang. Pemda DIY menerbitkan aturan anyar untuk merespons keputusan tersebut.
Sementara itu dalam Instuksi Gubernur DIY Nomor 22/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 yang ditujukan kepada bupati dan walik ota menyangkut beberapa hal. Terdapat 19 poin dalam instruksi tersebut. Secara umum tidak jauh berbeda misalnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh, kegiatan non-esensial menerapkan WFH 100%, kecuali sektor esensial.
Namun pada poin ke-18 terdapat penekanan, yakni menghadapi masa liburan sehingga pemerintah kabupaten perlu memberikan atensi khusus untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Melakukan sosialisasi PPKM, mengintensipkan penegakan 5M, serta melakukan penguatan 3T, yakni tracing, testing dan treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina)
“Testing perlu ditingkatkan dengan ketentuan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu sampai positivity rate kurang dari 5% untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat. Tracing perlu dilakukan dengan ketentuan sampai mencapai lebih dari 15 per kasus konfirmasi,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Selasa (10/8/2021).
BACA JUGA: Sebelum Gratiskan Oksigen Generator, Pemkab Bantul Akan Gelar Uji Coba
Selain itu, karantina perlu dilakukan pada yang kontak erat, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan, bahkan jika hasil negatif perlu juga dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendeteksi virus selama masa inkubasi. Jika hasil negatif maka pasien dinyatakan selesai karantina.
Kemudian treatment dilakukan intensif sesuai dengan berat gejala, hanya pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat, “Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ciblon Dining & Coffee bukan sekadar tempat untuk menikmati hidangan dan kopi, tetapi merupakan bagian dari pengalaman hospitality yang dirancang dengan penuh p
Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada usia 68 tahun. Persija, Borneo FC, Persela hingga APSSI menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok berpeng
Kisah Yasutomo Ihara, mantan stuntman serial Super Sentai yang dijuluki Spider-Man Thief setelah membobol 43 rumah dan dijatuhi hukuman penjara.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan konektivitas digital.
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.