Advertisement

PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Ujang Hasanudin
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Ini Aturan Barunya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah DIY hingga 16 Agustus mendatang. Pemda DIY menerbitkan aturan anyar untuk merespons keputusan tersebut.

Sementara itu dalam Instuksi Gubernur DIY Nomor 22/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 yang ditujukan kepada bupati dan walik ota menyangkut beberapa hal. Terdapat 19 poin dalam instruksi tersebut. Secara umum tidak jauh berbeda misalnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh, kegiatan non-esensial menerapkan WFH 100%, kecuali sektor esensial.

Advertisement

Namun pada poin ke-18 terdapat penekanan, yakni menghadapi masa liburan sehingga pemerintah kabupaten perlu memberikan atensi khusus untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Melakukan sosialisasi PPKM, mengintensipkan penegakan 5M, serta melakukan penguatan 3T, yakni tracing, testing dan treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina)

“Testing perlu ditingkatkan dengan ketentuan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu sampai positivity rate kurang dari 5% untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat. Tracing perlu dilakukan dengan ketentuan sampai mencapai lebih dari 15 per kasus konfirmasi,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Selasa (10/8/2021).

BACA JUGA: Sebelum Gratiskan Oksigen Generator, Pemkab Bantul Akan Gelar Uji Coba

Selain itu, karantina perlu dilakukan pada yang kontak erat, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan, bahkan jika hasil negatif perlu juga dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendeteksi virus selama masa inkubasi. Jika hasil negatif maka pasien dinyatakan selesai karantina.

Kemudian treatment dilakukan intensif sesuai dengan berat gejala, hanya pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat, “Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement