Advertisement
PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Ini Aturan Barunya
![PPKM Level 4 di DIY Diperpanjang, Ini Aturan Barunya](https://img.harianjogja.com/posts/2021/08/10/1079691/gubernur-diy-sri-sultan-hb-x-oke-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah DIY hingga 16 Agustus mendatang. Pemda DIY menerbitkan aturan anyar untuk merespons keputusan tersebut.
Sementara itu dalam Instuksi Gubernur DIY Nomor 22/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 yang ditujukan kepada bupati dan walik ota menyangkut beberapa hal. Terdapat 19 poin dalam instruksi tersebut. Secara umum tidak jauh berbeda misalnya kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh, kegiatan non-esensial menerapkan WFH 100%, kecuali sektor esensial.
Advertisement
Namun pada poin ke-18 terdapat penekanan, yakni menghadapi masa liburan sehingga pemerintah kabupaten perlu memberikan atensi khusus untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Melakukan sosialisasi PPKM, mengintensipkan penegakan 5M, serta melakukan penguatan 3T, yakni tracing, testing dan treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina)
“Testing perlu ditingkatkan dengan ketentuan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk per minggu sampai positivity rate kurang dari 5% untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala dan kontak erat. Tracing perlu dilakukan dengan ketentuan sampai mencapai lebih dari 15 per kasus konfirmasi,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Selasa (10/8/2021).
BACA JUGA: Sebelum Gratiskan Oksigen Generator, Pemkab Bantul Akan Gelar Uji Coba
Selain itu, karantina perlu dilakukan pada yang kontak erat, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan, bahkan jika hasil negatif perlu juga dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendeteksi virus selama masa inkubasi. Jika hasil negatif maka pasien dinyatakan selesai karantina.
Kemudian treatment dilakukan intensif sesuai dengan berat gejala, hanya pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat, “Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182738/bpjs-oll.jpg)
Fraud Rumah Sakit ke BPJS Kesahatan, Dewas: Harus Ditangani dengan Serius
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
- Petugas Damkarmat Bantul Evakuasi Seorang Nenek yang Tercebur Sumur, Begini Kondisinya
Advertisement
Advertisement