Advertisement

Hati-Hati! Korban Pinjol Ilegal di DIY Terus Bertambah

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 11 Agustus 2021 - 13:37 WIB
Budi Cahyana
Hati-Hati! Korban Pinjol Ilegal di DIY Terus Bertambah Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah korban pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di DIY meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY dan Satgas Waspada Investasi (SWI), mencatat pada periode Mei-Desember 2020 tercatat ada 39 aduan. Sementara pada 2021 hingga Juli, tercatat 49 laporan. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan disampaikan ke SWI.

Advertisement

“Tugas SWI DIY menerima menggali informasi terkait investasi ilegal ke masyarakat. Mengoordinasi tim kerja dan melaporkan ke Pusat, untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan. Tugas pelaporan menjadi bagian penting. Tugas satgas tidak optimal tanpa laporan,” ucap Ketua OJK DIY, Parjiman, dalam webinar Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal, Senin (9/8/2021).

Hingga 2021 OJK bersama SWI telah menghentikan perusahaan investasi ilegal sebanyak 1.085 entitas perusahaan. Sementara untuk fintech lending ilegal, sejak 2018 hingga 2021 telah ditutup sebanyak 3.365.

Parjiman mengimbau masyarakat tetap waspada dengan pinjaman online dan investasi ilegal. Sebab, hingga saat ini penipuan dengan kedua modus tersebut masih kerap ditemui.

Ia mengatakan OJK yang juga tergabung dalam SWI di daerah berupaya memberikan pengetahuan dan pemahaman produk, jasa keuangan yang legal. Selain itu juga mengajak mewaspadai agar tidak mudah terjebak dengan investasi ilegal. “Perlu menjadi perhatian 2L yaitu legal dan logis,” ucap Parjiman.

Mengacu hasil kajian OJK, pada 2019 indeks literasi keuangan tercatat 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%. Begitu pula di DIY indeks literasi keuangan meningkat dan melebihi angka nasional, pada 2016 tercatat 38,55%, dan pada 2019 tercatat 58,53%.

“Peningkatan literasi keuangan ini harus dibarengi peningkatan inklusi keuangan. Literasi dan edukasi mendukung target inklusi keuangan,” ujarnya.

Literasi dan inklusi keuangan sangat penting, mengingat masih banyak ditemukan masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus investasi dan pinjaman online.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengungkapkan ciri-ciri investasi ilegal yakni tidak logis, seperti misalnya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat; menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

Selain tidak logis, biasanya dalam praktik memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dan public figure untuk menarik minat berinvestasi. Klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas.

Ada dua penyebab utama, menurut Tongam, masih munculnya investasi ilegal ini. Dari sisi pelaku maupun sisi masyarakat.

“Dari pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial dan banyak server di luar negeri. Dari sisi masyarakat, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi,” ucap Tongam.

Tongam mengatakan untuk ciri-ciri pinjaman online ilegal, pasti tidak memiliki izin resmi. Selain itu juga ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Tidak ada layanan pengaduan. Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin. “Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia] atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” ujarnya.

Tongam memberikan tips bagi masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Lakukan peminjaman pada peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Kemudian pinjam hanya sesuai kebutuhan dan kemampuan. “Pinjam untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman online ilegal, disarankan dapat segera melunasi atau melaporkan ke email SWI. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda atau yang lainnya. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti teror, intimidasi, pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Sebelumnya, Tongam menyatakan terdapat salah seorang yang melakukan peminjaman ke 141 perusahaan pinjol, dengan sebagian besar dinilai ilegal. Orang tersebut terjebak dalam utang tetapi membayarnya dengan meminjam dari pinjol lainnya.

Menurut Tongam, dari berbagai pesan yang masuk, aduan paling mencengangkan berasal dari seorang ibu yang terjebak di 141 pinjol. Orang tersebut mengaku terjebak dan terintimidasi setelah mengajukan pinjaman untuk membayar utang-utangnya.

"Ada ibu yang meminjam dari 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari [dari penagih utang yang diutus pinjol]. Ini membuat kami merasa tertekan juga, SWI, [ibu ini sampai] bisa terekspos 141 aplikasi," ujar Tongam beberapa waktu lalu.

Menurutnya, orang tersebut pada awalnya meminjam dari satu atau dua fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun, karena tidak bisa membayar utangnya, dia kembali meminjam dari fintech-fintech lain dan terjebak hingga di 141 perusahaan.

Berdasarkan tangkapan layar aduan terkait, orang tersebut melaporkan pinjol-pinjol yang membuatnya merasa malu, stres, dan hampir merusak hubungan di tempat kerjanya karena perkara pinjaman. Penagih utang menelepon kantor dan menghubungi semua kontak di ponsel peminjam untuk menagih utang yang ada.

Orang tersebut menyatakan tidak bisa membayar semua pinjamannya karena tidak memiliki dana sama sekali.

Tongam menyebut gali lobang tutup lobang atau meminjam untuk membayar utang pinjaman merupakan tindakan tidak baik dan jangan sampai dilakukan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement