Advertisement

Usut Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Kembali Periksa Saksi

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Usut Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Kembali Periksa Saksi Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Stadion Mandala Krida. KPK memanggil Heri Sukamto, Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan Kuasa Kso PT Duta Mas Indah - PT Permata Nirwana Nusantara Kso pada Kamis (12/8/2021).

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).

Advertisement

Belum diketahui apa yang akan digali dari saksi dalam agenda pemeriksaan kali ini.

Salam mengusut perkara ini KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati beberapa waktu lalu.

Saat itu, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan pertahun.

KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DIY," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini karena masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement