Advertisement
Bantul Pertimbangkan Cabut Penyekatan Jalan
Kondisi lalu lintas kendaraan di Bantul pada Minggu (11/7/2021) dalam masa PPKM Darurat yang cenderung lengang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul memertimbangkan mencabut penyekatan jalan di sejumlah titik di wilayahnya, meskipun saat ini status PPKM Level IV diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Pencabutan penyekatan ini berdasarkan tren penurunan angka terkonfirmasi positif dan angka kematian Covid-19.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta mengatakan beberapa titik yang dipertimbangkan untuk dibuka adalah ruas Jalan Jendral Sudirman dari perempatan Klodran sampai Gose dan ruas jalan dari perempatan Gose sampai simpang BPN. Sebelumnya, kedua ruas jalan ini ditutup pada malam hari mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB dan aktivitas di kedua ruas jalan tersebut dilarang pada malam hari.
“Tapi, kami akan konsultasikan dulu dengan Pak Bupati. Kami memang ingin ajukan pencabutan kebijakan penyekatan di dua ruas jalan tersebut,” kata Aris, Selasa (17/8/2021).
Menurut Aris, selain dua ruas jalan tersebut, sejauh ini sejumlah ruas jalan seperti jalan menuju ke Bantul di simpang Druwo dan jalan menuju Bantul di simpang Dongkelan belum ada rencana untuk dibuka kembali. Aris menyatakan, salah satu alasan, kenapa ruas Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Klodran sampai Gose dan ruas jalan dari perempatan Gose sampai simpang BPN adalah karena adanya penurunan angka terkonfirmasi positif dan angka kematian Covid-19.
“Sekarang trennya menurun. Selain itu, selama ini kan dua ruas jalan tersebut ditutup pada malam hari dan kami hanya bisa melakukan pengawasan pada malam hari. Untuk penurunan saat penyekatan memang sudah sekitar 40 persen. Ini jadi salah satu pertimbangan kami,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan meski PPKM Level IV diperpanjang, sejumlah kelonggaran dipastikan akan dilakukan. Selain penyekatan yang akan dicabut dan restoran diperbolehkan buka, pihaknya juga memberikan kelonggaran tempat ibadah.
“Penyekatan akan kamk cabut. Restoran boleh buka, rumah ibadah juga mulai longgarkan. Namun, kewaspadaan harus tetap dilakukan. Sementara untuk tempat wisata tetap akan kita tutup,” jelas Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement



