Advertisement
Rusak Bendera Merah Putih, 7 Remaja Gunungkidul Dikenakan Wajib Lapor

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Tujuh remaja dikenakan wajib lapor ke Polres Gunungkidul atas insiden perusakan umbul-umbul dan bendera Merah Putih di Kapanewon Karangmojo. Perusakan terjadi selama tiga hari 11-13 Agustus lalu, di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan sudah menyelidiki tperusakan bendera Merah Putih di Kapanewon Karangmojo. Perusakan terjadi di tiga lokasi dengan tujuh pelaku perusakan yang semuanya masih remaja.
Advertisement
Dia menejelaskan perusakan dilakukan dengan menarik bendera dari sepeda motor. Akibatnya bendera yang ditarik robek. Adapun motif dilakukan karena iseng semata. “Tidak ada motif lain karena dalam pemeriksaan juga tidak ada niatan untuk membuat konten di media sosial,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Menurut dia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ketujuh pelaku sudah dimintai keterangan dan pembinaan. Selain itu, orang tua juga telah dipanggil terkait dengan permasalahan ini.
“Pembinaan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan ada Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DP3AKBPD],” ujarnya.
Aditya menambahkan para pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Selain itu, ketujuh remaja ini dikenakan sanksi wajib lapor terkait dengan insiden perusakan tersebut. “Belum kami tentukan sampai kapan kewajiban ini dilakukan. Yang jelas, ketujuh anak ini harus menjalani wajib lapor,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan perusakan bendera oleh tujuh remaja terjadi pada 11-13 Agustus lalu. Pengerusakan menyasar bendera merah putih dan umbul-umbul di sepanjang pinggiran jalan. Modusnya, para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menarik bendera maupun umbul-umbul di sepanjang jalan yang dilewatinya hingga terlepas dari tiangnya.
“Dalam pemeriksaan, kepolisian tidak menemukan indikasi jika anak-anak tersebut mengkonsumsi miras ataupun alkohol. Untuk kendaraan yang digunakan dikenakan tilang karena tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement