Advertisement
Pembunuhan di Sleman Terungkap Berawal dari Informasi Seseorang Meminjam Cangkul

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Sleman dengan melakukan penyelidikan berbasis data detail di lapangan. Salah satunya terkait informasi seseorang yang meminjam cangkul dengan alasan untuk mengubur kucing.
Hal itu menguak misteri penemuan mayat perempuan dalam kondisi terkubur di Kapanewon Ngemplak, Sleman beberapa waktu lalu. Pelaku yang kini telah ditangkap polisi tak lain adalah teman dekat korban, yang nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Advertisement
BACA JUGA : 2 Pembunuhan Beruntun Terjadi di Sleman, Ini Respons Bupati
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, menjelaskan polisi berhasil menangkap korban pada Rabu (18/8) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Bekerja sama dengan Polres Kukar dan Polsek di sana, kami menemukan tersangka yang mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Polisi berhasil mengungkap pembunuhan ini setelah melakukan penyidikan di sekitar lokasi penemuan mayat. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat keterangan dari salah satu warga yang mengaku ada orang yang meminjam cangkul miliknya dengan alasan untuk mengubur kucing.
“Nah dari keterangan itulah kita mencoba mengurai permasalahan-permasalahan yang kami temukan, kemudian kami telusuri perjalanan pelaku dari rekan-rekan pelaku dan akhirnya kami temukan dengan dibantu salah satu Polsek Kembang Janggut di Kukar sana, enam jam dari Tenggarong perjalanan yang ditempuh,” kata dia.
BACA JUGA : Remaja SMP di Kalasan Tewas di Rumahnya, Diduga
Pelaku adalah RMD, laki-laki 21 tahun warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah. Ia merupakan teman korban sejak SMP. Berdasarkan pemeriksaan, RMD nekat melancarkan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, yang terus menerus meminta pinjaman uang kepadanya.
“Korban pernah mengancam nanti kalau nggak mau minjemin entah apa itu, nanti akan dilaporkan ke polisi karena sudah melakukan pelecehan. Dia [korban] merasa dilecehkan seksual. Ya nanti kita masih dalami motif-motif itu karena ini kan baru awal pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelum pembunuhan, pada Jumat (16/6), pelaku yang bekerja sebagai buruh di kandang ayam di kapanewon Ngemplak, didatangi oleh korban dari Klaten, Jawa Tengah. Keduanya sempat naik motor berboncengan. Saat itu lah korban menanyai dan mendesak pelaku perihal uang.
Karena terus didesak, RMD pun kesal dan puncaknya saat berada di Padukuhan Ngemplak Asem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak. “Pelaku membunuh korban dengan cara dihantam pakai batu di kepalanya. Korban kemungkinan meninggal di tempat pada saat kejadian itu, tapi malamnya di tengok lagi tapi kemudian hari berikutnya baru dikubur sama si pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Keji Bocah 15 Tahun di Kalasan Masih
Pelaku menguburkan mayat korban sekira 50 meter dari tempatnya membunuh, yang kemudian ditemukan warga pertama kali pada Sabtu (24/8). Selain membunuh, pelaku juga merampas motor korban yang kemudian ditukar dengan kendaraan lain yang hasilnya digunakan untuk biaya perjalanan ke Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, RMD dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Siapkan Raperda Pengelolaan Ekosistem Karst di DIY, Ini Tujuannya
- Sempat Kehabisan Stok, Disdukcapil Bantul Kini Sediakan 2.000 Blangko e-KTP
- Rakerwil IPHI DIY 2025 Siap Digelar, Sleman Jadi Tuan Rumah
- Menteri P2MI Puji Model Pemberdayaan Mantan Pekerja Migran Indonesia di Godean Sleman
- Pemkab Gunungkidul Pastikan Seluruh Kalurahan Telah Mencairkan Dana Desa Termin Pertama 2025
Advertisement