Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Gunungkidul Raup Rp237 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah melalui lelang kendaraan bermotor. Adapun hasil lelang ini memperoleh pendapatan sebesar Rp237.609.865.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Prihatin Eka Widada mengatakan, total ada 19 kendaraan bermotor yang terdiri dari roda dua dan roda empat yang dilelangkan di awal Agustus ini. Sesuai dengan instruksi, pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Advertisement
“Memang ada beberapa kendaraan yang tak laku. Tapi dari lelang ini, pemab berhasil mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp237.609.865,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/8/2021).
Baca juga: Pemkab Tegaskan Wisata di Bantul Belum Dibuka
Sebelum lelang diselenggarakan, Eka memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi hidup. Pada saat pelaksanaan, kendaraan operasional milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul jenis truk Isuzu keluaran 1983 menjadi paling diminati peserta.
Kendaraan ini diberikan limit harga Rp600.000. Namun demikian, banyak penawaran yang masuk sehingga mobil antik ini laku diharga Rp61.600.000. “Mungkin bentuknya yang antik sehingga banyak diminati peserta lelang. Otomatis saat banyak yang mau membeli, maka harganya melonjak tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga jip Suzuki Jimny keluaran 1992. Pada saat lelang, panitia membuka limitasi harga Rp5.950.000. Hasil lelang, mobil ini laku terjual dengan nilai Rp57.890.000.
“Masih ada banyak lagi mulai dari mobil hingga sepeda motor,” katanya.
Baca juga: Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi Sudah 80 Persen
Eka menambahan, lelang bekas kendaraan operasional dilakukan sebagai salah satu upaya penghapusan terhadap aset yang dimiliki. Uang hasil penjualan akan dimasukan ke kas untuk tambahan pendapatan asli daerah.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua BKAD Gunungkidul, Saptoyo. Menurut dia, lelang kendaraan yang dilakukan merupakan hal yang biasa karena menjadi bagian penghapusan terhadap aset-aset yang dimiliki.
“Yang jelas lelang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selain upaya penghapusan aset melalui mekanisme lelang, pemkab juga sering melakukan penambahan aset melalui pengadaan barang dan jasa. Salah satunya untuk pembelian kendaraan operasional di lingkungan OPD. “Semua sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah dan pembelian sudah melalui kajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement