Advertisement
Lelang Kendaraan Dinas, Pemkab Gunungkidul Raup Rp237 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah melalui lelang kendaraan bermotor. Adapun hasil lelang ini memperoleh pendapatan sebesar Rp237.609.865.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Prihatin Eka Widada mengatakan, total ada 19 kendaraan bermotor yang terdiri dari roda dua dan roda empat yang dilelangkan di awal Agustus ini. Sesuai dengan instruksi, pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Advertisement
“Memang ada beberapa kendaraan yang tak laku. Tapi dari lelang ini, pemab berhasil mendapatkan tambahan PAD sebesar Rp237.609.865,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/8/2021).
Baca juga: Pemkab Tegaskan Wisata di Bantul Belum Dibuka
Sebelum lelang diselenggarakan, Eka memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi hidup. Pada saat pelaksanaan, kendaraan operasional milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul jenis truk Isuzu keluaran 1983 menjadi paling diminati peserta.
Kendaraan ini diberikan limit harga Rp600.000. Namun demikian, banyak penawaran yang masuk sehingga mobil antik ini laku diharga Rp61.600.000. “Mungkin bentuknya yang antik sehingga banyak diminati peserta lelang. Otomatis saat banyak yang mau membeli, maka harganya melonjak tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga jip Suzuki Jimny keluaran 1992. Pada saat lelang, panitia membuka limitasi harga Rp5.950.000. Hasil lelang, mobil ini laku terjual dengan nilai Rp57.890.000.
“Masih ada banyak lagi mulai dari mobil hingga sepeda motor,” katanya.
Baca juga: Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi Sudah 80 Persen
Eka menambahan, lelang bekas kendaraan operasional dilakukan sebagai salah satu upaya penghapusan terhadap aset yang dimiliki. Uang hasil penjualan akan dimasukan ke kas untuk tambahan pendapatan asli daerah.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua BKAD Gunungkidul, Saptoyo. Menurut dia, lelang kendaraan yang dilakukan merupakan hal yang biasa karena menjadi bagian penghapusan terhadap aset-aset yang dimiliki.
“Yang jelas lelang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Selain upaya penghapusan aset melalui mekanisme lelang, pemkab juga sering melakukan penambahan aset melalui pengadaan barang dan jasa. Salah satunya untuk pembelian kendaraan operasional di lingkungan OPD. “Semua sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah dan pembelian sudah melalui kajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement