Advertisement

Promo Desember

97 Kalurahan di DIY Belum Ajukan Pencairan Danais Covid-19

Ujang Hasanudin
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:17 WIB
Sunartono
97 Kalurahan di DIY Belum Ajukan Pencairan Danais Covid-19 Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menyatakan sampai saat ini tinggal 97 kalurahan dan kelurahan yang belum mengajukan proposal pencairan dana keistimewaan (Danais) untuk penanganan Covid-19.

Sementara 295 kalurahan dan kelurahan sudah siap berkasnya sehingga tinggal menunggu surat pemberitahuan pencairan anggaran, “Yang sudah mencairkan sudah 160 kalurahan,” kata Noviar, saat dihubungi Kamis (26/8/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Paniradya Kaistimewan Minta Kelurahan Segera Gunakan BKK Danais

Noviar mengatakan pemerintah kalurahan yang belum mengajukan proposal pencairan danais karena belum melakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBDKal). Masih ada yang beranggapan bahwa pengajuan harus melakukan perubahan APBDKal.

Padahal yang diminta adalah perubahan penjabaran APBDKal sehingga cukup dengan tanda tangan lurah atau tidak perlu menunggu persetujuan Badan Perwakilan Kalurahan (BPKal). Menurut Noviar ada juga kalurahan yang beranggapan perlu melakukan perubahan APBDKal karena sumber dana penanganan Covid-19 juga ada dari kabupaten dengan alasan agar tidak bolak balik melakukan perubahan APBDKal.

“Kami minta semua kalurahan segera memproses tanpa harus menunggu perubahan APBDKal karena danais untuk penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Noviar.

Saat ini yang kalurahan yang sudah mencairkan sudah mulai menggunakan dananya. Digunakan sesuai dengan proposal yan diajukan. Noviar menjelaskan bantuan danais kepada kalurahan dengan format Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 di masing-masing kalurahan berupa sembako bagi warga yang isolasi mandiri, operasional Satgas Covid-19 tingkat kalurahan, sarana dan prasarama penunjang, operasional selter, dan pemulasaran jenazah Covid-19.

BACA JUGA : 48 Kalurahan di Kulonprogo Terima BKK Danais untuk Covid-19 

Besaran bantuan bukan berdasarkan keluasan wilayah atau jumlah penduduk melainkan jumlah RT yang masuk zona merah dan jumlah warga yang menjalani siolasi mandiri, dan juga ada tidaknya kelompok Jaga warga di setiap pedukuhan.

Kalurahan dan kelurahan yang mendapatkan danais untuk penanganan Covid-19 dengan skema penghitungan bagi yang tidak ada Jaga Warga Rp50 juta. Bagi yang sudah ada Jaga Warga minimal 50% tiap pedukuhan mendapat alokasi Rp75 juta, bagi zona RT ada zona merah sejak 24 Juli akan ada tambahan Rp5 juta tiap RT zona merah.

Noviar menyatakan tidak hanya kalurahan yang dapat danais namun juga kelurahan di kota Jogja. Namun mekanisme pencairannya berbeda. Jika di kelurahan melalui BKK, namun di kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait karena kelurahan di kota tidak memiliki APBDkal karena bagian dari OPD Pemkot.

Khusus kelurahan di Jogja bantuan danais penanganan Covid-19 melalui belanja tidak terduga (BTT) Satpol PP DIY.  Akan tetapi besaran dan peruntukannya sama dengan kalurahan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan tiap kelurahan.

Dia berharap bantuan segera dibelanjakan. Nantinya setelah semua kelurahan dan kalurahan mencairkan danais akan dilakukan pengawasan dari Satpol PP, Paniradya Keistimewaan, Biro Pemerintah dan Inspektorat, “Kami akan mengecek apakah sudah sesuai dengan yang diajukan dan surat pertanggungjawabannya sudah tepat belum,” ujar Noviar.

Lurah Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Jogja, Darsana mengatakan kelurahannya mendapat alokasi danais untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp75 juta lewat BTT dan sudah mulai dibelanjakan.

BACA JUGA : Belasan Desa di Kulonprogo Belum Bisa Cairkan Danais untuk Covid-19. Ini Penyebabnya

“Dananya untuk pengadaan paket sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19, edukasi pencegahan dan penanganan Covid-19, penguatan pelaksanaan PPKM, pengadaan sarpras pendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, penguatan Tim Kubur Cepat Covid [TKC], dan penanganan warga yg sedang isoman,” kata Darsana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement