Ini Alasan Petugas Hapus Mural di Tembok SD Tukangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk ketiga kalinya mural bernuansa kritik yang terpampang di sepanjang tembok SD Negeri Tukangan, Pakualaman, dihapus petugas, Senin (30/8/2021).
Komandan Regu Satpol PP Kota Jogja BKO wilayah Pakualaman, Mulyanto saat ditemui seusai menghapus sejumlah tulisan kritik di tembok pembatas SD Tukangan mengatakan setiap kreator mural yang akan membuat karya harus izin terlebih dahulu kepada pemangku wilayah.
Advertisement
Ia menilai bahwa karya yang dibuat di tembok pembatas SD Tukangan itu bukanlah sebuah karya mural, melainkan aksi vandalisme. "Kalau mural ini kan harus izin, karena masuk lingkungan publik. Tapi (tembok pembatas) ini sudah vandalisme, maka kami bersihkan," katanya.
Baca juga: Ketiga Kalinya, Mural di Tembok SD Tukangan Dihapus Petugas
Mulyanto mengatakan, pembuat mural di tembok pembatas SD Tukangan itu bisa dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
"Sebetulnya kalau ini kan vandal dan bisa kami kenakan tipiring karena melanggar Perda 15 tahun 2018 tentang Tantribum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sebelum Pulang ke Filipina, Mary Jane Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Turun, Sebagian Ditolak Pengadilan Agama
- Pangkas Waktu 20 Menit, Perjalanan Kereta Api Tanpa Transit Jakarta-Jogja Hanya Ditempuh 6 Jam Tiga Menit
- Turnamen Sepakbola Antar SMA/SMK di Gunungkidul Persiapkan Talenta Untuk Tim Popda
- Masuki Akhir Tahun, Kunjungan Wisata Sleman Tembus 7,3 Juta Pengunjung
- Begini Cara Hasto Wardoyo Tuntaskan Masalah Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement