Advertisement
Pendaftaran Lurah Tak Pakai Syarat Domisili

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGMOJO – Pendaftaran bakal calon lurah dalam pilihan lurah serentak di 58 kalurahan mulai dibuka Senin (30/9/2021). Rencananya, pendaftaran dibuka hingga 9 September mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, tahapan pilhan lurah di Gunungkidul tidak terkendala dengan kebijakan PPKM level empat. Pasalnya, tahapan terus berjalan dan saat sekarang sudah mulai proses pendaftara bakal calon lurah.
Advertisement
BACA JUGA : Resmi! Pemilihan Lurah di Sleman Digelar 31 Oktober
Ia meminta kepada panitia di masing-masing kalurahan untuk lebih jeli dan teliti pada saat memeriksa berkas-berkas yang diserahkan oleh bakal calon. Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan terhindar dari masalah gugatan hukum terkait dengan pelaksanaan pemilihan.
“Dulu sempat ada gugatan. Makanya, kami minta teliti serta mematuhi aturan yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan,” katanya, Senin.
Farkhan mengungkapkan, untuk penyelenggaraan pemilihan mengacu pada Peraturan Daerah No.7/2020 tentang Lurah. Secara garis besar syarat pendaftaran bakal calon tidak berbeda dengan pelaksanana pilihan di 2019.
Sebagai contoh, persyaratan mewajibkan pendaftar berusia 25 tahun, berpendidikan minimal SMP dan sederajat. Selain itu, pendaftaran tidak mengenal syarat domisili karena persyaratan hanya berstatus warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, kesempatan ini terbuka bagi siapa saja, termasuk warga yang berasal dari luar daerah pemilihan.
“Yang penting memenuhi syarat. Apabila nanti yang mendaftar masih ada hubungan keluarga antar pendaftar juga tidak masalah karena memang diperbolehkan,” katanya.
Menurut Farkhan, pada saat pendaftaran berlangsung ada syarat minimal yang harus dipenuhi. Yakni, hingga pendaftaran ditutup minimal harus ada dua pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Apabila kurang dari itu, maka pendaftaran akan diperpanjang.
“Yang diatur hanya batas minimal. Sedang nantinya kalau pendaftar lebih dari lima maka akan dilaksanakan proses seleksi karena untuk calon dibatasi paling banyak lima orang,” ungkapnya.
BACA JUGA : Tok! Pemilihan Lurah di Sleman Digelar 12 September
Ketua Panitia Pilihan Lurah Bejiharjo, Aryanto mengatakan, sudah dibuka pendaftaran, namun di hari pertama belum ada yang menyerahkan berkas pendaftaran. Meski demikian, ia mengaku tidak khawatir karena proses masih dibuka hingga 9 September mendatang. “Kami tunggu hingga pendaftaran ditutup,” katanya.
Menurut dia, sebelum pendaftaran dibuka, panitia sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilihan lurah. “Untuk cobblosan rencananya dilaksanakan pada 30 Oktober,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement