Advertisement

Polda DIY Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Sunartono & Abdul Hamid Razak
Sabtu, 04 September 2021 - 18:27 WIB
Sunartono
Polda DIY Ungkap Sindikat Kejahatan Siber Internasional, Korban Rugi Miliaran Rupiah Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu (dua dari kanan) bersama Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto (dua dari kiri) saat gelar jumpa pers terkait kejahatan siber di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membongkar sindikat kejahatan siber jaringan internasional yang telah menguras duit korban mencapai miliaran. Pelaku melancarkan aksinya dengan meretas email yang berpotensi digunakan untuk melakukan transaksi keuangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Riberto Pasaribu menjelaskan satu pelaku berinisial MT, 46, warga Jakarta ditangkap pada 4 Agustus 2021 lalu. Selain itu sedang memburu IG warga Nigeria yang diduga masih berada di Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA : Kuantitas & Kualitas Kejahatan Siber Kian Meningkat

“Ini kejahatan siber yang melibatkan jaringan internasional. Pelaku mengincar kerentanan email yang biasa digunakan untuk transaksi keuangan. Mereka mereta, mengidentifikasi, mengambilalih email sehingga semua informasi transaksi bisa diketahui,” katanya dalam rilisnya, Sabtu (4/9/2021).

Terbongkarnya kasus kejahatan siber itu berawal saat laporan dari salah satu perusahaan pangan yang kerap melakukan ekspor hasil komoditinya, yaitu PT Pagilaran.

Perusahaan lokal ini melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan di Kenya, Afrika yaitu lobal Tea, Ltd. Korban baru menyadari surat elektronik (Surel) berupa email telah diretas, karena setelah dilihat terusan surel Good Crown Food/Global Tea, Ltd ternyata mengirimkannya ke alamat yang berbeda.

“Pelaku ini menguasai email korban, sehingga invoice yang seharusnya dikirim ke email korban jadi tidak sampai, email asli milik korban [email protected] berubah menjadi [email protected], ada penambahan karakter huruf s,” ujarnya.

Selama email tersebut dikuasai korban melakukan transaksi pengiriman barang berupa 21 ton teh curah dengan nilai Rp1,4 miliar media November 2020 silam. Pelaku mengubah rekening yang telah disiapkan yaitu berupa bank di New York Amerika Serikat dan satu lagi bank di Indonesia. Akibatnya uang yang seharusnya masuk ke rekening korban beralih ke dua rekening tersangka. Tercatat Rp710 telah masuk ke rekening Bank New York dan Rp600 juta masuk ke rekening salah satu bank di Indonesia.

BACA JUGA : Era Pandemi, Serangan Siber Didominasi Sektor Jasa

“Target mereka pelaku usaha, setelah email dikuasai kemudian diganti dengan menginformasikan penggantian lewat surel, supaya tidak curiga diganti agak mirip yang aslinya. Ini jaringan yang sistematis, kejahatan business email compromise,” katanya.

Roberto menambahkan tersangka MT dengan IG telah kenal sejak 2003 silam. Saat ini IG ditetapkan sebagai DPO dan telah dikirimkan pencekalan ke Ditjen Imigrasi karena diduga masih berada di Indonesia. “Kami menemukan sejumlah bukti digital forensi bahwa dalang dari kejahatan siber ini adalah IG,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan transaksi, dua buku tabungan atas nama MT dan sejumlah dokumen. Tersangka dijerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.  Selain itu pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement