Advertisement

Sindikat Skimming Lintas Daerah Diringkus Polda DIY

Lugas Subarkah
Selasa, 07 September 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Sindikat Skimming Lintas Daerah Diringkus Polda DIY Pelaku menunjukkan cara menggunakan alat skimming di Polda DIY, Selasa (7/9/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sindikat skimming yang telah menjadi buron sejak April lalu akhirnya tertangkap di Jawa Tengah. Tiga orang digelandang ke Polda DIY, menyusul satu anggota sindikat yang telah terlebih dahulu diringkus pada Juli lalu.

Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap meliputi P, laki-laki 44 tahun warga Wonogiri, Jawa Tengah; S alias AB, laki-laki 52 tahun warga Wonogiri, Jawa Tengah; dan A alias YKY, laki-laki 53 tahun warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Advertisement

BACA JUGA: DIY PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap yang Berlaku

“Kami menyita barang bukti berupa 11 kartu ATM beberapa bank, 17 KTP palsu, satu unit laptop merek Toshiba, satu unit mesin pengopi data kartu ATM, satu unit mesin pencetak data kartu ATM merek DEFTUN seri MSR-X6BT, satu unit kamera pengintai portabel,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Salah satu anggota sindikat yang sebelumnya telah tertangkap yakni TH, laki-laki 28 tahun, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Ia ditangkap atas dasar laporan dari seorang korban Bernama Renata Nurmasari, yang melapor Polda DIY pada April lalu.

W bertugas menyediakan kartu ATM kosong untuk mengkopi data hasil penggandaan ATM korban. W juga berperan mengalihkan perhatian korban. S berperan menggandakan data pada ATM milik Korban dengan alat Mini Skimmer.

Kemudian P berperan membeli mini skimmer secara online dan meminjamkannya untuk melancarkan aksi skimming. TH berperan mentransfer uang dari ATM hasil penggandaan ke ATM miliknya. Mereka beraksi dengan modus berpura-pura akan melakukan transfer melalui agen bank.

Korban atau pelapor merupakan agen Brilink. Setelah para pelaku ini mendatangi dan menggandakan data ATM korban, pada September 2020 mereka melakukan transfer dari ATM tersebut totalnya sebanyak Rp21,5 juta. Dari situ korban mendapat notifikasi melalui SMS. Karena merasa tidak melakukan transfer, korban pun melaporkan kejadian ini kepada polisi pada April 2021.

Berdasarkan pelacakan polisi pada aktivitas transfer mencurigakan tersebut, didapati identitas TH, yang kemudian tertangkap pada Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah melancarkan aksinya sedikitnya sebanyak 14 kali di sejumlah lokasi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement