Advertisement

Alasan Buruh dan Masyarakat Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Abdul Hamied Razak
Minggu, 12 September 2021 - 09:57 WIB
Sunartono
Alasan Buruh dan Masyarakat Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Antara/Destyan Sujarwoko

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan dikritisi para petani tembakau dan sejumlah akademisi. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak agar pemerintah menangguhkan rencana tersebut.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PD FSP RTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan ada sekitar 5.000 anggotanya yang saat ini bekerja di pabrik rokok. Mereka saat ini membutuhkan bantuan dan perlindungan dari pemerintah.

Advertisement

"Jika CHT tetap dinaikkan, hal itu akan membebani petani dan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di pabrik rokok, terutama produk SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat ini sedang mengalami kesulitan," katanya dalam Webinar bertajuk Kebijakan Progresif CHT, Petani dan Pekerja Industri Kian Terpuruk, Sabtu (11/9/2021).

Dijelaskan Waljid, daripada manaikkan CHT pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan edukasi bagi petani dan perusahaan yang memproduksi SKT. Sebab saat ini produktivitas produk SKT sangat tidak kompetitif bila dibandingkan dengan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Untuk memproduksi SKT, seorang pekerja hanya dapat membuat 6-7 batang rokok saja dalam satu menit. Ini berbeda jauh dengan produksi SKM di mana dengan mesin rokok yang dihasilkan mencapai 16.000 batang per menit," jelasnya.

Oleh karenanya, Waljid mendesak agar pemerintah melindungi petani dan produsen SKT yang tengah mengalami kesulitan dibandingkan menaikkan CHT. Hal ini bisa dilakukan dengan mengalokasikan anggaran kepada industri padat karya seperti SKT agar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan dengan baik.

Hal senada disampaikan pengamat ekonomi Prima Gandhi. Dia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana untuk menaikkan CHT di tengah pandemi Covid-19. Rencana tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat membangkitkan perekonomian yang sedang lesu.

Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan CHT laiknya dua mata pisau berbeda. Satu sisi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun disisi lain jutsru akan menyulitkan petani dan pekerja SKT. Menurut Gandhi, efisiensi yang dilakukan oleh industri saat merespon kenaikan tarif CHT akan berdampak pada penyerapan hasil tembakau dan cengkeh dari petani.

Dampak lainnya, akan terjadi pengurangan tenaga kerja termasuk pekerja linting. Termasuk menurunnya omzet bagi pedagang dan UMKM yang terlibat dalam distribusi rokok. Apalagi, Industri Hasil Tembakau (IHT) selama ini merupakan sektor industri yang memberikan kontribusi pendapatan yang menopang keuangan negara.

''Jadi kenaikan CHT harus dipertimbangkan degan matang. Kalau tetap diterapkan maka implikasinya sangat besar,'' ujar Ghandi.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, petani tembakau dan cengkih dihadapkan dengan jatuhnya volume serapan sampai mencapai 30%. Di sisi lain, ada 6 juta tenaga kerja IHT yang terancam.

"Bagi petani, kenaikan tarif CHT akan memperburuk kondisi petani yang hasil panennya tidak sesuai harapan. Pabrik akan menekan biaya produksi dan jelas itu akan berdampak pada petani tembakau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelesaian Kasus Harun Masiku, Hardjuno Wiwoho: Kuncinya Transparansi dan Akuntabilitas

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement