Protes Pencabutan Raperda BPRS, Fraksi PKS Walk Out
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Jogja melakukan aksi walk out dalam Rapat Paripurna pembahasan penetapan perubahan program pembentukan perda pada Senin (13/9/2021). Keputusan itu sebagai salah satu upaya memprotes penundaan pembahasan Raperda Bank Perkreditan Syariah (BPRS).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti membenarkan terkait aksi walk out yang dilakukan seluruh anggota fraksinya dalam rapur tersebut. Keputusan politik itu diambil setelah fraksinya menyampaikan pandangan terkait tidak adanya dasar yang kuat pencabutan Raperda BPRS dalam Propemperda 2021. Ia menilai harusnya ada mekanisme voting karena tidak ada titik temu keputusan setelah proses musyawarah mufakat.
Advertisement
“Pimpinan sidang tidak menampung pandangan fraksi kami, tidak menempuh mekanisme lain seperti voting dan pandangan kami hanya dianggap sebagai catatan saja, maka kami memutuskan untuk walk out dari ruang rapur,” katanya, Senin (13/9/2021).
Ketua DPRD Kota Jogja Danang Widyatmoko saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan rapat paripurna itu mengagendakan pengesahan, adapun proses pembahasan sebelumnya telah final di Badan Bembentukan Perda (Bapemperda) dengan esekutif. Semua perwakilan fraksi di badan tersebut telah mendapatkan penjelasan dari eksekutif terkait alasan ditariknya Raperda BPRS.
Baca juga: Memprihatinkan, Kualitas Penyiaran Indonesia Terus Menurun
“Bukan tidak ada ruang, itu kan sama dengan mendesak paripurna untuk melakukan rapat lagi Bapemperda, padahal waktunya kan bukan hanya perubahan Bapemperda, tetapi ada perubahan anggaran, ada dampak kebijakan yang lebih besar. Maka saya sarankan untuk menggunakan hak lain seperti interpelasi, angket untuk menanyakan kepada eksekutif,” kata politikus PDIP ini.
Bambang Anjar Jalumurti menilai pendirian BPRS dapat melengkapi keberadaan BPR di Jogja sehingga pilihan masyarakat makin beragam sesuai dengan kebutuhan industri dan ekonomi. Raperda BPRS telah melalui kajian akademis yang lengkap dan harmonisasi di Bapemperda. Tetapi kemudian dicabut oleh eksekutif dengan sejumlah alasan. Begitu juga pengembangan ekonomi syariah di Kota Jogja perlu dilakukan di tengah meningkatnya tren perbankan syariah di ranah nasional maupun global.
“Menurut OJK pertumbuhan perbankan syariah memiliki pertumbuhan yang baik selama lima tahun terakhir sehingga berpotensi untuk pertumbuhan aset. Raperda itu telah dikaji dengan melibatkan berbagai baik terutama para pakar perbankan,” ucap politikus PKS ini.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menegaskan pencabutan Raperda BPRS telah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi perekonomian dan kemampuan daerah yang menurun akibat pandemi. Saat ini Pemkot Jogja masih memiliki sejumlah kewajiban untuk menambah penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah. Selain itu saat ini BPRS tidak bisa lagi gabung dengan bank konvensional sehingga harus berdiri sendiri.
“Tapi kami tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melalui sektor keuangan. Tapi untuk sementara lebih pada upaya untuk nembeli saham dari bank syariah yang ada untuk penguatan. Jadi komitmen untuk memiliki bank syariah tetap kita jalankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
Advertisement
Advertisement