Advertisement

Pembukaan Wisata Kraton Jogja Tunggu DIY Masuk PPKM Level 2

Sunartono
Selasa, 28 September 2021 - 04:57 WIB
Sunartono
Pembukaan Wisata Kraton Jogja Tunggu DIY Masuk PPKM Level 2 GKR Bendara (kanan) saat menjadi pemateri dalam Sharing Session: Tourism for Inclusive Growth, Senin (27/9/2021). - Youtube.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pembukaan wisata di lingkungan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menunggu status DIY masuk pada PPKM Level 2. Saat ini pengelola wisata Kraton Jogja sedang mempersiapkan diri untuk mendapatkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Penghageng Nityabudaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara memastikan wisata di lingkungan Kraton Jogja belum dibuka. Adapun rencana pembukaan itu baru bisa dilakukan setelah DIY masuk ke tahap PPKM Level 2.

Advertisement

“Masih tutup, sebelum PPKM Level 2 tidak boleh buka. Menunggu sampai DIY di PPKM Level 2,” kata Bendara di sela-sela acara Sharing Session: Tourism for Inclusive Growth, Senin (27/9/2021).

BACA JUGA : Sultan Putuskan Tutup Sementara Wisata ke Kraton Jogja

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) DIY ini menambahkan saat ini pengelola wisata Kraton sudah melakukan persiapan termasuk proses untuk mendapatkan sertifikat CHSE.

“Kami persiapannya sudah cukup matang, saat ini kami sedang memproses CHSE, rencananya CHSE ini kami tidak jadi empat unit usaha jadi satu, tetapi kita pisah [setiap titik lokasi wisata kraton diajukan CHSE tersendiri]. Itu butuh proses butuh waktu,” ujarnya.

Bendara menambahkan, pengajuan CHSE untuk wisata di lingkungan Kraton ada dua yang berusaha untuk dikejar, yaitu Tamansari dan Keben. Adapun titik wisata lain di Kraton pengajuan CHSE masih diundur karena ada kegiatan renovasi, antara lain Pagelaran dan Museum Kereta.

“Karena pagelaran ditutup renovasi full, jadi CHSE diundur kalau sudah siap, Museum Kereta juga tahun depan akan renovasi itu juga kami undur lagi CHSE. Yang sedang kami kejar adalah Tamansari dan Keben, semoga pekan depan PPKM bisa segera ke Level 2,” ujarnya.

BACA JUGA : Keistimewaan DIY Perlu Perkuat Budaya dan Pariwisata

Kabid Industri dan Ekraf Dinas Pariwisata DIY, RR Fitri Dyah Wahyuni menambahkan sejak 2020 sudah ada sekitar 200 sektor wisata dan perhotelan yang telah mendapatkan sertifikat CHSE dari Kemenparekraf. Pada 2021 ini kembali mengajukan sekaligus berkoordinasi dengan LSU Sucofindo selaku pihak yang ditunjuk Kemenparekraf. Ia menambahkan karena keterbatasan, proses CHSE ini dibatasi setiap tahunnya dengan kuota sekitar 200 lebih terdiri atas 42 hotel dan sisanya untuk objek wisata.

“Yang diajukan itu ada hotel restoran, rumah makan, destinasi wisata, museum, semuanya nanti akan disurvei terkait fasilitas prokes, kesiapannya seperti apa, didatangi langsung oleh petugas LSU [Lembaga Sertifikasi Usaha]. Kalau memenuhi syarat kemudian diberi sertifikat,” ujarnya.

Ketua DPD Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan dalam situasi pandemi saat ini butuh suatu kreativitas dan adaptif bagi para pelaku wisata agar bisa tetap bertahan. Akantetapi industri pariwisata tidak bisa lepas dari regulasi dari pemerintah yang menjadi dasar dalam membuka usaha di sektor wisata.

“Maka para pelaku wisata, perhotelan biasanya membuat perencanaan bisnis itu per tiga bulan untuk mengantisipasi situasi yang berubah-ubah. Community based tourism itu ketahanannya lebih, maka kami coba bahwa pengertian pemanfaatan komunitas sumber daya lokal itu jauh lebih kuat dan harapannya industri dengan pemerintah bisa satu persepsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement