Advertisement
Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menipu Petani Nawungan, Ini Pembelaan WH & SS

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - SS dan WH, dua orang yang dilaporkan ke polisi oleh petani bawang merah Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan bawang merah akhirnya angkat bicara.
Dalam surat pernyataan di kertas dan ditandatangani diatas materai, SS menyatakan jika usaha jual beli bawang merah milik berdua bersama WH.
Advertisement
Usaha ini juga telah dilaporkan WH kepada Bupati Bantul, Sabtu (26/6/2021) pukul 09.00 WIB sebelum penimbangan kedua dan badan usaha baru dalam proses. Kedua, SS menyatakan jika hasil penjualan yang diterimanya Rp198 juta. "Sudah dibayarkan ke petani Rp178 juta," tulis SS dalam surat pernyataan tertanggal 1 Oktober 2021 yang dilihat koran ini, Senin (4/10/2021).
Dalam surat tersebut, SS juga menyatakan tidak pernah melarikan diri dan membawa kabur uang penjualan bawang merah. Sebab, kepergiannya ke Jakarta selalu ada koordinasi dengan WH. Sampai saat ini, SS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Panewu Imogiri. Keempat, SS menyatakan jika penjualan yang dilakukan oleh WH sebanyak 7 ton sampai koni belum ada penyelesaian.
Sementara adanya selisih barang di gudang Firdaus Jalan Parangtritis Sewon antara petani dan penjual lebih dari 10 ton, SS menyatakan jika hal itu menjadi tanggungjawab WH.
"Alur keluar masuk oleh saudara Jambul [WH]," tulisnya.
Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Terpisah WH enggan berkomentar banyak terkait laporan petani bawang merah Nawungan ke polisi.
"Nanti setelah saya diperiksa polisi di Polres Bantu, semuanya akan saya buka kepada awak media,"katanya.
Sementara kuasa hukum dari petani Nawungan yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari Noval Satriawan mengatakan surat pernyataan yang disampaikan oleh SS bukan kali pertama. Sudah beberapa kali SS mengirimkan surat pernyataan yang dikirimkan ke DP2KP Bantul, Bupati dan kepolisian.
"Soal isi surat terkait ketidakcocokan keuangan itu urusan internal mereka. Karena petani tahunya barang yang sudah dibawa harus dibayar. Kami sendiri masih membuka komunikasi dengan mereka, meski saat ini proses di Polres terus berjalan," katanya.
Penggelapan dan Penipuan
Sebagaimana diketahui, PBH Projotamansari, bersama petani Nawungan resmi melaporkan SS dan WH ke Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021) sore, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SS dan WH ini berawal dari pembelian bawang merah oleh keduanya yang mengatasnamakan PT 3M (Mukti Mulyo Mandiri).
Saat itu keduanya melakukan negosiasi harga dengan petani dan ditindaklanjuti dengan pembelian langsung ke petani. Awalnya bawang merah seberat 10 ton dibayar tunai. Namun pembelian selanjutnya ke 26 petani, tidak berjalan mulus. Sebab keduanya sampai saat ini belum juga membayar ke petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement