Advertisement
Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menipu Petani Nawungan, Ini Pembelaan WH & SS

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - SS dan WH, dua orang yang dilaporkan ke polisi oleh petani bawang merah Nawungan, Selopamioro, Imogiri, Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan bawang merah akhirnya angkat bicara.
Dalam surat pernyataan di kertas dan ditandatangani diatas materai, SS menyatakan jika usaha jual beli bawang merah milik berdua bersama WH.
Advertisement
Usaha ini juga telah dilaporkan WH kepada Bupati Bantul, Sabtu (26/6/2021) pukul 09.00 WIB sebelum penimbangan kedua dan badan usaha baru dalam proses. Kedua, SS menyatakan jika hasil penjualan yang diterimanya Rp198 juta. "Sudah dibayarkan ke petani Rp178 juta," tulis SS dalam surat pernyataan tertanggal 1 Oktober 2021 yang dilihat koran ini, Senin (4/10/2021).
Dalam surat tersebut, SS juga menyatakan tidak pernah melarikan diri dan membawa kabur uang penjualan bawang merah. Sebab, kepergiannya ke Jakarta selalu ada koordinasi dengan WH. Sampai saat ini, SS juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Panewu Imogiri. Keempat, SS menyatakan jika penjualan yang dilakukan oleh WH sebanyak 7 ton sampai koni belum ada penyelesaian.
Sementara adanya selisih barang di gudang Firdaus Jalan Parangtritis Sewon antara petani dan penjual lebih dari 10 ton, SS menyatakan jika hal itu menjadi tanggungjawab WH.
"Alur keluar masuk oleh saudara Jambul [WH]," tulisnya.
Baca juga: Masuk ke Polres Kulonprogo Kini Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Terpisah WH enggan berkomentar banyak terkait laporan petani bawang merah Nawungan ke polisi.
"Nanti setelah saya diperiksa polisi di Polres Bantu, semuanya akan saya buka kepada awak media,"katanya.
Sementara kuasa hukum dari petani Nawungan yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Projotamansari Noval Satriawan mengatakan surat pernyataan yang disampaikan oleh SS bukan kali pertama. Sudah beberapa kali SS mengirimkan surat pernyataan yang dikirimkan ke DP2KP Bantul, Bupati dan kepolisian.
"Soal isi surat terkait ketidakcocokan keuangan itu urusan internal mereka. Karena petani tahunya barang yang sudah dibawa harus dibayar. Kami sendiri masih membuka komunikasi dengan mereka, meski saat ini proses di Polres terus berjalan," katanya.
Penggelapan dan Penipuan
Sebagaimana diketahui, PBH Projotamansari, bersama petani Nawungan resmi melaporkan SS dan WH ke Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021) sore, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SS dan WH ini berawal dari pembelian bawang merah oleh keduanya yang mengatasnamakan PT 3M (Mukti Mulyo Mandiri).
Saat itu keduanya melakukan negosiasi harga dengan petani dan ditindaklanjuti dengan pembelian langsung ke petani. Awalnya bawang merah seberat 10 ton dibayar tunai. Namun pembelian selanjutnya ke 26 petani, tidak berjalan mulus. Sebab keduanya sampai saat ini belum juga membayar ke petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement