Advertisement
Remaja Terdakwa Klithih Kotagede Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih di Kotagede dalam sidang putusan yang digelar di PN Jogja pada Rabu (6/10/2021).
Selain hukuman kurungan, KAP juga diwajibkan untuk menjalani pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Advertisement
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa anak KAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan putusan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana kelengkapan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Anak, Agus Setiawan dalam sidang yang digelar tertutup.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa KAP terbukti secara sah melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kabar Bagus! Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Gunungkidul
"Melalui visum et repertum, korban anak juga mengalami cedera dan luka berat akibat benda tumpul dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi penasehat hukum terdakwa anak untuk mengajukan banding sebelum terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari.
Penasehat hukum terdakwa dalam sidang tersebut mengatakan masih akan memikirkan lebih dulu putusan majelis hakim itu dengan berkoordinasi dengan orang tua terdakwa anak.
Penasehat hukum korban, Romzana menyebut, meski putusan hakim lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim. Dia menyebut, jika putusan hakim lebih rendah 2/3 dari dakwaan JPU, otomatis pihaknya akan melakukan banding. "Tapi karena pertimbangan hakim tadi menurut kami tidak jauh ya dari tuntutan, sehingga kami akan lihat sikap dari penasehat hukum terdakwa dulu," ujarnya.
Penasehat hukum korban lainnya, Tommy Susanto menyebut, pihaknya bakal mengupayakan banding terhadap putusan majelis hakim itu. Menurutnya, putusan hakim belum cukup adil terhadap dampak yang ditimbulkan bagi korban akibat peristiwa itu. Dirinya juga bakal menyurati lembaga hukum di area Kota Jogja untuk meminta agar putusan terhadap kasus tersebut bisa mempertimbangkan keadilan yang komprehensif.
"Saya besok langsung akan menyurati Kepala Kejati DIY dan Kepala Kejari Kota Jogja untuk meminta banding atas putusan majelis hakim hari ini, sehingga kami berharap agar jaksa bisa mempertimbangkan keadaan korban dalam putusan yang dilakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement