SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih di Kotagede dalam sidang putusan yang digelar di PN Jogja pada Rabu (6/10/2021).
Selain hukuman kurungan, KAP juga diwajibkan untuk menjalani pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa anak KAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan putusan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana kelengkapan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Anak, Agus Setiawan dalam sidang yang digelar tertutup.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa KAP terbukti secara sah melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kabar Bagus! Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Gunungkidul
"Melalui visum et repertum, korban anak juga mengalami cedera dan luka berat akibat benda tumpul dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi penasehat hukum terdakwa anak untuk mengajukan banding sebelum terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari.
Penasehat hukum terdakwa dalam sidang tersebut mengatakan masih akan memikirkan lebih dulu putusan majelis hakim itu dengan berkoordinasi dengan orang tua terdakwa anak.
Penasehat hukum korban, Romzana menyebut, meski putusan hakim lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim. Dia menyebut, jika putusan hakim lebih rendah 2/3 dari dakwaan JPU, otomatis pihaknya akan melakukan banding. "Tapi karena pertimbangan hakim tadi menurut kami tidak jauh ya dari tuntutan, sehingga kami akan lihat sikap dari penasehat hukum terdakwa dulu," ujarnya.
Penasehat hukum korban lainnya, Tommy Susanto menyebut, pihaknya bakal mengupayakan banding terhadap putusan majelis hakim itu. Menurutnya, putusan hakim belum cukup adil terhadap dampak yang ditimbulkan bagi korban akibat peristiwa itu. Dirinya juga bakal menyurati lembaga hukum di area Kota Jogja untuk meminta agar putusan terhadap kasus tersebut bisa mempertimbangkan keadilan yang komprehensif.
"Saya besok langsung akan menyurati Kepala Kejati DIY dan Kepala Kejari Kota Jogja untuk meminta banding atas putusan majelis hakim hari ini, sehingga kami berharap agar jaksa bisa mempertimbangkan keadaan korban dalam putusan yang dilakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.