Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih di Kotagede dalam sidang putusan yang digelar di PN Jogja pada Rabu (6/10/2021).
Selain hukuman kurungan, KAP juga diwajibkan untuk menjalani pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa anak KAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan putusan melakukan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana kelengkapan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Anak, Agus Setiawan dalam sidang yang digelar tertutup.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa KAP terbukti secara sah melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Kabar Bagus! Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Gunungkidul
"Melalui visum et repertum, korban anak juga mengalami cedera dan luka berat akibat benda tumpul dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi penasehat hukum terdakwa anak untuk mengajukan banding sebelum terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari.
Penasehat hukum terdakwa dalam sidang tersebut mengatakan masih akan memikirkan lebih dulu putusan majelis hakim itu dengan berkoordinasi dengan orang tua terdakwa anak.
Penasehat hukum korban, Romzana menyebut, meski putusan hakim lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim. Dia menyebut, jika putusan hakim lebih rendah 2/3 dari dakwaan JPU, otomatis pihaknya akan melakukan banding. "Tapi karena pertimbangan hakim tadi menurut kami tidak jauh ya dari tuntutan, sehingga kami akan lihat sikap dari penasehat hukum terdakwa dulu," ujarnya.
Penasehat hukum korban lainnya, Tommy Susanto menyebut, pihaknya bakal mengupayakan banding terhadap putusan majelis hakim itu. Menurutnya, putusan hakim belum cukup adil terhadap dampak yang ditimbulkan bagi korban akibat peristiwa itu. Dirinya juga bakal menyurati lembaga hukum di area Kota Jogja untuk meminta agar putusan terhadap kasus tersebut bisa mempertimbangkan keadilan yang komprehensif.
"Saya besok langsung akan menyurati Kepala Kejati DIY dan Kepala Kejari Kota Jogja untuk meminta banding atas putusan majelis hakim hari ini, sehingga kami berharap agar jaksa bisa mempertimbangkan keadaan korban dalam putusan yang dilakukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.
Bregodo Suryatmojo turut menjadi etalase budaya sekaligus pintu promosi potensi kampung wisata di wilayah asalnya saat bertugas di kawasan Malioboro, Minggu (2
BMKG mencatat rekor 123 hari tanpa hujan di Sumberklampok, Buleleng, Bali, di tengah musim kering yang dipengaruhi El Nino.