Advertisement
DIY Lindungi Hak Pekerja Lewat Peraturan Gubernur
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Untuk melindungi para pekerja di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY No.99/2021 Tentang Optimalisasi Kepesertaan Dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Yogyakarta, Asri Basir mengatakan Pergub tersebut merupakan komitmen Pemda DIY untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. "Ini menjadi perhatian bagi seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Asri, Rabu (6/10).
Advertisement
Pergub tersebut, kata Asri, merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden No.2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di DIY, katanya, 99% perusahaan besar sudah menjadi peserta BPJamsostek. "Yang masih kami sasar pelaku UMKM yang jumlahnya 44.000 itu. Ini kami pilah-pilah mana yang menjadi peserta mana yang belum," kata Asri.
Terpisah, Sekda DIY R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pergub No.99/2021 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Baik yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun non pemerintahan.
Pemerintah daerah, katanya, wajib mendaftarkan pekerja sesuai dengan kewenangannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai tenaga bantu, pegawai Non PNS, pendamping desa dan tenaga harian lepas. "Pemberi kerja selain penyelenggara negara juga wajib mematuhi kewajiban yang diatur mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Pengajuan Klaim
Hingga September 2021, lanjut Asri BPJamsostek Cabang Yogyakarta membayarkan klaim sebesar Rp288,8 miliar. Jumlah klaim yang dibayarkan tersebut terdiri dari 33.131 kasus. Meliputi 24.498 kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp250,3 miliar.
Sebanyak 2.336 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10 miliar, 5.538 kasus Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7 miliar dan 759 kasus Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp21,3 miliar. Adapun beasiswa yang disalurkan sebanyak Rp1,3 miliar kepada 301 penerima.
"Kami berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai," kata Asri.
Diakui Asri, banyaknya klaim JHT yang dicairkan tidak terlepas dari dampak banyaknya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menghimbau agar para peserta yang memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring.
"Karena masih pandemi, ajukan klaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk menghindari kerumunan. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement