Advertisement
DIY Lindungi Hak Pekerja Lewat Peraturan Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Untuk melindungi para pekerja di DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY No.99/2021 Tentang Optimalisasi Kepesertaan Dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Yogyakarta, Asri Basir mengatakan Pergub tersebut merupakan komitmen Pemda DIY untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. "Ini menjadi perhatian bagi seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Asri, Rabu (6/10).
Advertisement
Pergub tersebut, kata Asri, merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden No.2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di DIY, katanya, 99% perusahaan besar sudah menjadi peserta BPJamsostek. "Yang masih kami sasar pelaku UMKM yang jumlahnya 44.000 itu. Ini kami pilah-pilah mana yang menjadi peserta mana yang belum," kata Asri.
Terpisah, Sekda DIY R. Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pergub No.99/2021 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Baik yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun non pemerintahan.
Pemerintah daerah, katanya, wajib mendaftarkan pekerja sesuai dengan kewenangannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai tenaga bantu, pegawai Non PNS, pendamping desa dan tenaga harian lepas. "Pemberi kerja selain penyelenggara negara juga wajib mematuhi kewajiban yang diatur mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Pengajuan Klaim
Hingga September 2021, lanjut Asri BPJamsostek Cabang Yogyakarta membayarkan klaim sebesar Rp288,8 miliar. Jumlah klaim yang dibayarkan tersebut terdiri dari 33.131 kasus. Meliputi 24.498 kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp250,3 miliar.
Sebanyak 2.336 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10 miliar, 5.538 kasus Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp7 miliar dan 759 kasus Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp21,3 miliar. Adapun beasiswa yang disalurkan sebanyak Rp1,3 miliar kepada 301 penerima.
"Kami berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai," kata Asri.
Diakui Asri, banyaknya klaim JHT yang dicairkan tidak terlepas dari dampak banyaknya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menghimbau agar para peserta yang memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim untuk dapat mengajukan klaim secara daring.
"Karena masih pandemi, ajukan klaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk menghindari kerumunan. Ini salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
- Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Kedua
- PLS Harus Edukatif dan Menyenangkan, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
- Sarasehan Hari Jadi ke-194, Bupati Singgung Bantul Masuk 4 Besar Kabupaten Paling Maju Versi BRIN
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
Advertisement
Advertisement