Advertisement

Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sleman

Abdul Hamied Razak
Kamis, 07 Oktober 2021 - 01:07 WIB
Bhekti Suryani
Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sleman Petugas menyita sejumlah rokok dan tembakau yang menyalahi aturan saat melakukan operasi di Depok dan Kalasan, Rabu (6/10 - 2021)/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melakukan Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, Rabu (6/10/2021). Operasi ini menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.

Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi menjelaskan sasaran objek dari kegiatan operasi bersama adalah hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer.

Advertisement

Menurutnya, indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai). “Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal merupakan operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Bea Cukai dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” jelas Yusron.

BACA JUGA: Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Pada operasi ini petugas menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram dan tidak dilekati pita cukai dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kapanewon Kalasan. Pemilik toko dalam operasi ini diberikan edukasi oleh petugas tentang cukai tembakau.
“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” tambah Yusron.

Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman, Citra Makkia Azmiati menjelaskan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau illegal.
“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ujarnya.

Citra menambahkan, tujuan dari kegiatan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement