Advertisement
Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melakukan Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, Rabu (6/10/2021). Operasi ini menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Yusron Asrofi menjelaskan sasaran objek dari kegiatan operasi bersama adalah hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer.
Advertisement
Menurutnya, indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai). “Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal merupakan operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Bea Cukai dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” jelas Yusron.
BACA JUGA: Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Pada operasi ini petugas menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram dan tidak dilekati pita cukai dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kapanewon Kalasan. Pemilik toko dalam operasi ini diberikan edukasi oleh petugas tentang cukai tembakau.
“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” tambah Yusron.
Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman, Citra Makkia Azmiati menjelaskan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau illegal.
“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ujarnya.
Citra menambahkan, tujuan dari kegiatan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement