Advertisement

Janji Nikah Tak Ditepati, Warga Semanu Gunungkidul Tertipu Puluhan Juta Rupiah

David Kurniawan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Janji Nikah Tak Ditepati, Warga Semanu Gunungkidul Tertipu Puluhan Juta Rupiah Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK, 30, warga Tanggamus, Provinsi Lampung. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan korban penipuan berinisial S, 38, perempuan asal Pacarejo, Kapanewon Semanu. Laporan dibuat karena korban merasa kesal dan tertipu setelah janji dinikahi tak pernah ditepati tersangka.

Advertisement

BACA JUGA: Meresahkan! Pria Paruh Baya Merancap di Hadapan Perempuan di Embung Tambakboyo 

“Laporan ini yang menjadi dasar untuk penyelidikan,” kata Suryanto kepada wartawan, Kamis (14/10).

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook pada September 2020 lalu. Komunikasi pun berlangsung hingga keduanya bertukar nomor handphone.

Setelah kenal beberapa bulan keduanya berjanji untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Jogja di Desember 2020. Hubungan keduanya semakin intens hingga akhirnya tersangka sering meminta uang kepada S. “Rentang waktu meminta uang dari Januari hingga Agustus. Total kerugian yang diderita mencapai Rp75 juta,” katanya.

Korban menyanggupi dikarenakan pelaku berjanji akan menikahinya. Meski demikian, janji tersebut tak pernah ditepati hingga akhirnya S melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Mensos Risma Mengaku Siap Mundur Jika Tidak Mampu Jalankan Tugas

“S juga sempat meminta tolong untuk dibelikan sepeda motor. Namun, uang yang ditransfer Rp14 juta juga tidak pernah dibelikan sepeda motor tersebut,” katanya.

Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Barang bukti yang disita berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua buah handphone. “Tersangka dikenakan KUHP Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement