Siap-Siap, Tak Pakai Masker di DIY Akan Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Covid-19 selesai pada akhir bulan ini. Dewan berharap raperda tersebut menjadi acuan bagi Pemda DIY dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Raperda Penanganan Covid-19 rencanany disahkan di akhir bulan ini, teman-teman sudah melakukan public hearing [dengar pendapat publik], sudah sosialisasi. Banyak hal yang sudah dilakukan..saya kira sudah siap diparipurnakan dan disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Rabu (20/10/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Sah, Mayoritas Destinasi Wisata di Gunungkidul Sudah Dibuka. Ini Daftarnya...
Huda mengatakan Raperda tentang Penanganan Covid-19 sangat diperlukan meskipun kasus Covid-19 akhir-akhir ini sudah melandai. Menurut dia, Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir sehingga ancaman penularan Covid-19 masih bisa terjadi, bahkan ada ancaman gelombang ketiga setelah libur akhir tahun ini.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di DIY juga sempat menurun kemudian meningkat lagi sehingga penularan virus corona ini dinilai masih fluktuatif. “Sekarang kondisi melandai, kita dulu juga melandai tapi ibaratnya sedia payung sebelum hujan,” ujar Huda.
Sejumlah poin yang diatur dalam raperda tersebut adalah pencegahan dan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan. Selain itu, perda juga mengatur soal recovery atau pemulihan ekonominya bagi warga yang terdampak hingga ada bantuan sosial bagi warga terdampak.
Selama ini, kata dia, bantuan warga yang terdampak Covid-19 sasarannya masih mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Sementara warga yang terdampak tidak hanya yang masuk DTKS, sehingga dengan adanya perda tersebut Pemda DIY bisa memberikan bantuan sosial bagi warga terdampak yang tidak masuk DTKS.
Tidak hanya itu, raperda tersebut juga mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, menimbulkan kerumunan, hingga tindakan warga yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. Sanksinya berupa tindak pidana ringan (tipiring) hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
“Sanksi bertahap mulai sanksi sosial sampai tipiring. Kami target efek jeranya, ada kerja sosial ada denda. Ada poin-poin tertentu bagi penyelenggara ada teguran lisan tertulis sampai pidana,” papar Huda.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan Raperda Penanganan Covid-19 termasuk raperda yang paling cepat dibahas. Hanya butuh waktu dua bulan untuk pembahasan hingga pengesahan nanti. Hal itu berbeda dengan perda lainnya yang biasanya membutuhkan waktu dua tahun mulai dari penyiapan naskah akademik, pembahasan, hingga pengesahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengapresiasi DPRD DIY yang sudah membahas Raperda Penanganan Covid-19.
Selama ini dia mengaku kesulitan menindak pelanggar protokol kesehatan karena tidak ada payung hukumnya. Yang bisa dilakukan hanya berupa edukasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan sementara tempat usaha yang melanggar prokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Terancam La Nina Tahun Depan, Pemerintah Wajib Jaga Pasokan Pangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selama Libur Nataru, Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement